Sidang Lanjutan Perkara Terdakwa Jahja Komar Hidayat Dengan Agenda Keterangan Saksi

MEMOPOS.com,Jakarta - Kamis 27/1/2022 PN Jaktim menggelar Sidang lanjutan dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat yang di Ketuai Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin, SH, MH dengan agenda keterangan saksi.
Majelis hakim pertanyakan jaksa di persidangan apakah untuk saksi-saksi yang dipanggil sudah hadir dan siapakah yang memanggil saksi-saksi itu, Kejari atau kejati.
Jaksa menjawab yang panggil Kejari.
Persoalannya kan Jaksa itu satu kesatuan, seharusnya siapa pun yang memanggilnya harus ada kepastian. Tegas Majelis Hakim
Seperti begini, seharusnya jaksa dari tadi konfirmasi dulu kalau saksi tidak hadir cepat di beritahukan kepada kami. "Kan kasian sama bapak Jahja Komar Hidayat yang sudah kooperatif menunggu dari jam 1.30 Wib". Kalau begini, jadi tidak ada kepastian persidangannya untuk apalagi menunggu, sampai hari kiamat juga tidak akan datang. Ujar Majelis
Persoalan perkara ini komunikasi jadi terganggu, tidak bisa komunikasi karena saya sebagai Ketua Majelis Hakim di panggil pimpinan dalam masalah perkara ini.
Dikarenakan terlalu lama sampai 7 kali ditunda selama persidangannya perkara ini, padahal sengaja kami percepat mulai hari senin, selasa,kamis. "Bagaimana sikap jaksa, masih serius apa tidak".??? Tanya Majelis Hakim
Tetap kami akan panggil saksi dari AHU nya dan yang lainnya yang mulia. Jawab Jaksa
” Majelis hakim juga pertanyakan yang lapas Cipinang saksi Ponten Cahaya Surbakti Jaksa menjawab sudah komunikasi dengan lapas Cipinang, tapi alasan dari lapas karena pandemi covid-19 jadi Menunggu surat dari lapas dahulu yang mulia,Ucap Jaksa.”
Ini kan persidangan, semestinya legalnya dulu jadi semua terletak siapa yang manggil sampai sekarang wujudnya tidak ada, jadi tidak perlu AHU langsung saja pada yang bersangkutan. Tegas Majelis
Hari Senin kami akan hadirkan yang mulia saksi-saksinya. Ucap Jaksa
Penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat Reynold. SH, Pertama-tama kami tanggapi ulang- ulang ketidakpastian, mana bukti pemanggilan dari jaksa, kalau begini bisa lima tahun pemanggilan saja tanpa ada wujud.
Untuk sidang hari Senin Renold mengatakan kami akan siap yang mulia untuk hari senin pagi bila perlu jam 7 sambil tunggu saksi yang lain.
Majelis berpesan dari pada sulit untuk pemanggilan AHU, Ponten Cahaya Surbakti, Agustinus buat saja surat panggilan otentik, kirimkan langsung biar hari senin bisa hadir ketiga-tiganya di kirimkan, biar perkara ini tidak berlarut-larut.
Majelis meminta Jaksa surat pemanggilan ini pertanggung jawabannya kepada pimpinan, supaya ada keseriusan.
Jadi kita saling kerjasama koordinasi penuntasan perkara,Ucap majelis.
Majelis hakim beri kesempatan kepada terdakwa Jahja Komar Hidayat untuk bicara dipersidangan, kalau bisa yang Mulia pemanggilan 1 minggu AHU dan 1 minggu Ponten, saya liat tuntutannya tidak serius. Pinta terdakwa
Renold menambahkan, atau jaksa secara kesatria putus bebas saja terdakwa biar semua perkara selesai.
Majelis hakim Agam Syarief Baharudin.SH.MH, menunda persidangan dan akan di lanjutkan hari senin paling lambat jam 10.00 sudah hadir dipersidangan.
Jaksa Hadi saat di temui wartawan usai sidang mengatakan posisinya dimana saya tidak komunikasi dengan saksi, yang komunikasikan kalau sudah diperiksa ya penyidik.
Tapi kami juga komunikasi dengan penyidik sudah kita kirimkan surat juga dan posisinya juga kita tidak tahu
Jadikan delegasinya itu sudah di delegasikan ke Kajari.
Yang namanya delegasi kan kita-kita sudah delegasi kan ke Kejari, tetap karena ini merupakan perkara Kejati kita tetap tanggung jawab dari kami yang mengirimkan.
Kami tidak mau repot kawan-kawan yang di Kejari, ini tetap kami yang mengirimkan. Ujarnya
Untuk kendala tidak ada, cuma posisinya kan sudah sampai tapi orangnya yang sering tidak datang-datang.
Surat panggilan sudah di layangkan, kita minta bantuan sama penyidik yang periksa dulu sudah, kita kirimkan secara kurir juga sudah. Tegasnya
Dari saksi yang kita panggil itu kan 4 yang belum hadir dari AHU , Ponten kemudian safarius Nursalim dan Agustinus itu saja.
Kalau bahasa dari lapas terkandala dengan omikron kemudian kalau kop surat yang fisiknya belum di terima saya juga belum terima PDF nya. Tutup Hadi
Di tempat terpisah penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat Renold SH dan Tim mengatakan kalau bicara tentang tanggapan kami hanya melihat secara prosedur hukum acara.
Memang tugasnya jaksa untuk menghadirkan saksi bukan tugas kami, namun di sini ada beberapa catatan kalau lihat perkara ini dari awal juga sangat di paksakan semacam atas sesuatu mau dibilang terindikasi perkara ini merupakan suatu pesanan-pesanan dari pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu di negeri ini mereka berusaha merampok dengan menggunakan berbagai modus atau cara.
Hanya saja saya tidak tahu siapa orangnya, tapi kita sudah bisa bisa memprediksi lah dengan kejadian ini. Ucap Renold
Jaksa ini sepertinya menurut kami karena sudah 7 kali sidang ini sepertinya sangat tidak siap, baik secara kelengkapan materil maupun formal dalam berkas perkara.
Memang harusnya idealnya begitu karena ini kan tidak ada kepastian hukum tidak mungkin perkara ini menunggu kesiapan Jaksa terus tentunya karena berdasarkan dengan sesuatu yang harus dilakukan majelis hakim dalam menyidangkan perkara ini tentunya kan ada ujungnya ada kepastian hukum disitu, untuk itu kami sepakat sama majelis, ketika memang Jaksa tadi mengatakan bahwa kami tidak bisa lagi menghadirkan saksi maka giliran kami, yang menghadirkan saksinya.
Giliran kami memanggil saksi A De Charge walaupun Jaksa kemarin itu menghadirkan 4 orang saksi dua saksi Jaksa itu yaitu saksi yang bukan Jaksa itu yaitu Laurensius dan Elza Ghazali walaupun itu saksi A charge tapi isinya substansinya adalah saksi A de Charge karena memperkuat posisi hukum kami. Ujarnya
Renold berharap mafia peradilan ini harus diberantas butuh komitmen dari semua institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian republik Indonesia harus benar-benar melakukan reformasi jangan hanya slogan presisi, kalau slogan presisi itu kalau cuma slogan tinggal slogan kan tentunya akan membawa atau berdampak korban seperti klien kami saat ini yang tidak bersalah tapi di dudukan sebagai seorang pesakitan.
Sedang orang-orang yang memalsu jelas-jelas memalsu malah di biarkan bebas di luar sana, jadi hukum itu benar kata pengamat seperti tumpul keatas tapi tajam kebawah. Tutup Renold (Deni)