Sidang Lanjutan Dengan Terdakwa Jahja Komar Hidayat JPU Hadirkan Saksi Laurensius
MEMEMOPOS.com,Jakarta - Senin 24/1/2022 PN Jaktim menggelar sidang dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman Suharta.SH.Panitera Pengganti Viktor, SH
Sidang lanjutan dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat, JPU hadirkan saksi Laurensius Hendra Soedjito. Penasehat Hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat, Reynold. SH pertanyakan kepada saksi persoalan akta notaris Elsa Gazali nomor 108 saksi menjawab karena akta tersebut cacat tidak sempurna dan memang tidak di didaftarkan di KUMHAM dan harus diluruskan kembali saat jual beli saham dan aset kepada terdakwa Jahja Komar Hidayat pada tahun 2003.
Kenapa saham dan aset 10 persen PT Suryamega Cakrawala di jual-beli kan pada tahun 2003 lanjut Renold, pada tahun 98 saham sudah dipindahkan ke PT Tjitajam tapi pada tahun 2003 hanya meluruskan saja. Ucap saksi Laurensius Hendra Soedjito
Reynold menegaskan bahwa RUPS akta tahun 98 menjadi dokumen pembuktian JPU, saksi menjawab persoalan akta saya sudah serahkan dan masalah menjadi alat bukti saya tidak tahu, dan setiap hasil rapat harus disetujui, pada tahun 98 seharusnya didaftarkan oleh Elsa.
Bahwa ada pihak lain yang mengaku PT Tjitajam bernama Ponten Cahaya Surbakti dan sepengetahuan saya PT Tjitajam adalah milik dari Terdakwa Jahja Komar Hidayat. Terang saksi
Pada tahun 98 saksi Laurensius Hendra Soedjito pernah melaporkan Ponten Cahaya Surbakti di Polsek ada pencurian kayu dilahan PT Tjitajam.
Penasehat hukum Reynold. SH siapa yang mengendalikan PT Tjitajam pada tahun 98/99 saksi Laurensius Hendra Soedjito mengatakan yang mengendalikan pada tahun itu adalah terdakwa Jahja Komar Hidayat, tegasnya di persidangan didepan majelis hakim dan jaksa penuntut.
Pada saat itu PT Tjitajam milik terdakwa Jahja Komar Hidayat ada HGU dan HGB ada 6 lembar dan dipecah menjadi SKGB 7 lembar, jawab saksi saat itu pengalihan saham dan jual-beli aset pada tahun 98 karena pada saat tahun 98 SKHB dipegang oleh Bank namun dibantah penasehat hukum Reynold kalau SKHB itu terbit pada tahun 99.
Penasehat hukum Kapan saksi Laurensius menyerahkan sertifikat saham 2,3 H.Milik PT Tjitajam di bank CIC tanpa ada RUPS jawab saksinya saat itu ada Mou antara pihak bank CIC dan PT Tjitajam. Atas dasar PPJB dengan akte selanjutnya saya tidak tahu.
Namun penasehat hukum Reynold. SH & Tim menerangkan Kepada majelis hakim dan jaksa penuntut bahwa saksi Laurensius Hendra Soedjito mengetahui semua persoalan PT Tjitajam agar semua terang benderang dan jelas mengenai versi PT Tjitajam milik pelapor dan PT Tjitajam milik terdakwa Jahja Komar Hidayat, Papar Reynold.
Majelis hakim Lingga Setiawan. SH. MH berapa lama proses RUPSLB karena tidak dilaksanakan secara pormal apakah RUPSLB itu betul atau tidak jawab saksi betul.
Saksi Laurensius Hendra Soetjipto, Agustinus dan juga ada terdakwa Jahja Komar Hidayat yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris dalam keterangan saksi mengatakan rapat dilaksanakan non pormal tidak ada pimpinan dan notulen.
Pada saat pembuatan risalah yang membuat dan bertanda tangan juga saksi Laurensius Hendra Soetjipto.
Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin. SH. MH terkait penebangan pohon dilahan PT Tjitajam saudara yang melaporkan jawab saksi iya saya yang melaporkan.
Dalam keterangan terdakwa Jahja Komar Hidayat bahwa produk notaris Elsa Gazali Nomor 12 tahun 98 tidak mengetahui dan tidak benar dan saya juga tidak pernah menjaminkan PT Tjitajam di Bank. Tutupnya. (Deni)