Kendaraan Pribadi Gunakan Lampu Strobo Akan Di Tilang Satlantas Banyuwangi

Ipda Wahid Hasyim Berikan Sosialisasi Lampu dan Sirine yang Dilarang Mobil Pribadi

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi bakal menindak para pengendara mobil maupun motor pribadi yang menggunakan lampu strobo atau lampu rotator.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim, melalui Kanit Kamsel Ipda Wahid Hasyim ketika sosialisasi pemahaman penggunaan lampu strobo atau lampu rotator pada kendaraan. Sesuai dengan Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di kantor Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Kamis (27/1/2022).

Menurut Ipda Wahid Hasyim, penggunaan sirene dan lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan kendaraan tertentu. Untuk itu, kendaraan pribadi dilarang menggunakan lampu strobo dan sirene.

“Sesuai dengan UU yang berlaku, penggunaan lampu strobo dan sirene hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu,” kata Ipda Hasyim.

Penggunaan lampu strobo dan sirene, lanjut Ipda Hasyim, masyarakat wajib mematuhi dan memahami. Ada beberapa penjelasan diantaranya, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil kepolisian negara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk lampu warna kuning, digunakan untuk mobil patroli jalan tol untuk pengawasan sarana prasarana, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

“Pada setiap warna sudah memiliki ketentuan masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku yakni UU nomor 29 tahun 2009 tentang LLAJ,” ungkapnya.

Penggunaan lampu strobo atau lampu rotator, jelas Hasyim, diatur oleh UU tersebut, untuk itu pemahaman mengenai warna dan sirene diberikan. Hal tersebut, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Umumnya, lampu strobo yang dipasang untuk keperluan modifikasi memiliki warna yang serupa, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan.

“Lampu strobo yang dipasang pada kendaraan pribadi bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain,” jelasnya.

Ipda Hasyim menambahkan, dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ lengkap mengatur, sesuai dengan pasal 287 menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan pasal 59, pasal 106 ayat 4, atau pasal 134 bisa kena pidana.

“Ancaman hukumannya, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ungkapnya.

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan roda empat dan roda dua diharapkan bisa dikurangi, karena bila tidak digunakan sesuai aturan yang berlaku dikhawatirkan bisa merugikan pengguna jalan lain.

Pihaknya, juga tidak segan untuk menindak tegas bila ditemui penggunaan lampu strobo tanpa semestinya.

“Kita berharap sosialisasi dan himbauan ini mengurangi penggunaan lampu strobo. Namun, jika masih ditemui ada kendaraan yang nekat memasang, kita tidak segan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Ipda Wahid Hasyim.(Im)

Related

Metropolis 238681390722036367

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item