Pimpinan Cabang Posbakum Perari Banyuwangi Merasa Prihatin Tragedi Dugaan Perkosaan Terhadap Minul Siswi MTSN

Nurhakim SH ( Advocad dan Ketua Posbakum Perari Cabang Banyuwangi)

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Pebuatan bejat dan cabul yang dilakukan SN Mahasiswa Uniba terhadap anak dibawah umur dengan berbagai bujuk rayu serta iming-iming mau dibelikan peralatan kosmetik selanjutnya diajak jalan- jalan berkeliling kota Banyuwangi ,hingga berujung gadis ingusan dipaksa pelaku untuk menyalurkan nafsu bejatnya di tempat kos persoalan tersebut Ketua Cabang Posbakum Perari Banyuwangi angkat bicara bahkan mengecam keras. 

Dikonfirmasi lewat telepon selulernya Nurhakim SH Advocad dan Ketua Cabang Posbakum Banyuwangi mengatakan, Sudah samgat jelas dan tegas bahwa, peristiwa ini merupakan bentuk dari perbuatan kejahatan seksual  anak dibawah umur.Dan larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan bahwa, : Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," Ungkap Hakim Jum at ( 17/12/2021).

Lebih jauh Hakim menegaskan, sanksi pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan di dalam kamar kos tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),"urai pengacara asli Sembulung ini. 

Kami berharap dan menghimbau terhadap penegak hukum dan lembaga lembaga yg konsen terhadap kasus perlindungan perempuan dan anak untuk segera melakukan investigasi terkait permasalahan ini, karena ini susah bukan lagi delik aduan biasa, ini tanggung jawab kita bersama,karena sudah mengancam spikis anak yg notabennya masih sangat rentan dan perlu adanya pendampingan yang sangat intens dari pihak terkait untuk pelaku yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh harus diproses hukum yang berlaku sesuai UU perlindungan anak,"pungkas Advocad asli Laros tersebut.


(imam)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 5457955573348753138

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item