Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Penulis:Kontributor Bidhumas Polda Banten|Editor:Harun Suprihat

MEMOPOS.com,Pandeglang - Dalam rangka proses penyidikan tindak pidana peredaran obat keras secara ilegal yang terjadi diwilayah hukum Polres Pandeglang, Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelesaikan berkas perkara, pada Kamis (02/12/2021). 

Adapun berkas perkara yang telah dinyatakan P21 (berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum) sehingga dalam tahapan selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berkewajiban melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di ruang Tahap II Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang yang beralamat di Jalan Raya Pandeglang – Rangkasbitung No. 17, Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. 

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan kepada seluruh penyidik agar semangat dalam menjalankan tugas dan bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin mengingkat.

"Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka proses penyidikan pada penyidik telah selesai," ucap Martri Sonny.

Selanjutnya perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri setempat guna mendapatkan putusan hukum yang tetap," tutupnya.

Related

Metropolis 9019861486900098097

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item