Melawan Hukum,Bank Bukopin 2 Trilyun Bukan Perkara Kridit

Kuasa Hukum Saat Berikan Berkas Ke Hakim 

MEMOPOS.com,Jember - Kasus Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin senilai 2 Trilyun bukan perkara kredit macet biasa pada umumnya yang terjadi di masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum Feny Febrianti ahli waris dari debitur Bank Bukopin almarhum Suciwati dan Haryanto selesai sidang lanjutan di PN Jember Selasa (21/12). 

"Perkara Perdata ini kami  ajukan karena kami menilai bermasalah sejak awal dan melanggar Undang-Undang terkait baik Perdata, Perbankan, Fidusia dan lainnya semua sudah kami sampaikan dalam gugatan awal maupun kami tegaskan kembali dalam Replik dan saat persidangan tadi," ujarnya. 

Masih kata Udik, sapaan akrabnya berharap apa yang sudah diajukan tersebut sesuai fakta dibuka terang benderang di depan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. 

"Kami meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut bersikap netral, profesional, obyektif," harapnya. 

Udik melanjutkan persidangan akan dilanjutkan pada dua minggu setelah tahun baru tanggal 4 Januari 2022 dengan agenda Duplik dari pihak Tergugat. 

"Tadi disepakati bahwa sidang lanjutan gugatan Bukopin dilanjutkan tanggal 4 Januari 2022, pihak kuasa hukum Tergugat beralasan jadwal yang padat di Surabaya," pungkasnya.


(tim)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 8991411812654190084

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item