Sempat Buron, Polresta Tangerang Bekuk Pria 43 Tahun Yang Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Pelaku Saat Berhasil Ditangkap

Penulis:Kontributor Humas Polres Tangerang | Editor:Harun Suprihat

MEMOPOS.com,Tanggerang - Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membekuk UHS alias Pakde pria berusia 43 tahun warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji Lampung Selatan, Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/08) lalu di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, awal kejadian, tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. IB dan DM sudah saling kenal saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde IB dan DM kini kini berstatus sebagai saksi.

"Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka. 

"Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan,tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali, dimana yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang," ujar Wahyu.

Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya, pada saat itu tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang, Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde, setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.

"Pada Jumat 5 November 2021 tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 7015039798429348320

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item