Satreskrim Polres Serang Kota Ungkap Kasus Pencurian Alat Peliputan Seorang Wartawan

Para Pelaku Saat Diamankan Polisi

MEMOPOS.com,Serang - Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. 

Satu unit sepeda motor, dua handphone (HP) dan drone milik wartawan raib digondol maling, komplotan maling ini beraksi pada, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 05:30 WIB

Usai kejadian korban langsung melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota,dan Polres Langsung mengungkap kasus tersebut. 

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasatreskrim AKP Nandar, S.IK., menyampaikan dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan sejumlah Pelaku dan barang bukti diantaranya berupa 1 unit sepeda motor yamaha aerox  warna hitam, 2 buah handphone realme 8 pro dan realme 6 pro serta 1 buah dron. 

"Adapun pelaku adalah, EK Umur 34 th alamat Serang Kota

Penadah adalah, Mk umur 27 th alamat Serang Kota, RL umur 30 th alamat binuang Kab Serang, AA umur 32 th alamat Baros Serang Kota," kata Kasatreskrim,Sabtu (13/11/2021).

Kasatreskrim menegaskan, "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.


Penulis:Kotributor Humas Polres Serang Kota.


Editor: Harun Suprihat.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 1853053600251384406

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item