Lakukan Penggeledahan, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Dana BLT

Satreskrim Saat Geledah Rumah Pelaku

Penulis: Kontributir Humas Polres Lebak | Editor: Mulyadi

MEMOPOS.com,Lebak - Guna mengungkap dugaan Penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan penggeledahan Kantor Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak. 

Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak dibawah pimpinan Kanit Tipidkor IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K, melakukan  penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang BLT yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa  berinisial AU (49).

Dana BLT yang diduga digelapkan sebesar 90 juta rupiah utk 3x tahapan pencairan. Dimana 1x pencairan 30 juta untuk 100 kepala keluarga, masing - masing kepala keluarga 300 rb rupiah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,S.IK.,M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,S.IK.,M.H., ketika dikonfirmasi media membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan guna mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa, Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan," kata AKP Indik, Kamis (25/11/2021).

Indik menerangkan bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan 1 books yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti pengguat dugaan kasus penggelapan dana BLT.

Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memeriksa 100 KPM penerima BLT itu.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan , dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini," tegas Indik.

Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3  UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," pungkasnya.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 6556039064603965823

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item