Aktifis Dan Pengacara Kondang La Lati,S.H Bersama Tokoh Masyarakat Sambangi Kantor DPRD Banyuwangi Untuk Tolak Miras

La Lati SH dan Tokoh Warga Datangi Kantor DPRD Banyuwangi

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Kali ini pemeran Vidio Salam dari Banyuwangi La Lati.SH bersama Tokoh -Tokoh masyarakat Desa Labanasem yang di dampingi Kepala Desa Labanasem menyambangi kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi sambil menenteng berbagai jenis minuman keras ( Miras), botol – botol miras yang masih bersegel itu bahkan sempat di gelar di atas meja Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Kedatangan La Lati.SH bersama tokoh -tokoh masyarakat terkait penolakan masyarakat terhadap aktivitas Toko Banyu Urip yang memperjual belikan minuman keras beralkohol tinggi secara bebas.

Dampak peredaran miras yang berasal dari Toko Banyu Urip telah menimbulkan keresahan masyarakat. Selain tidak mendapatkan persetujuan dari warga banyak remaja di bawah umur bahkan santri-santri ikut terpengaruh mengkosumsi miras.

Menurut La Lati. Vidio Salam dari Banyuwangi yang di perankannya sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah atas maraknya peredaran minuman Keras di Kabupaten Bsnyuwangi.

Selain itu Aktivis kontroversi yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mendesak Bupati Ipuk dan Ketua Dprd untuk segera menggelar Audiensi dengan menghadirkan Dinas Perizinan, Kepolisian, Satpol PP, Pemilik Toko “BU” dan Tokoh tokoh masyarakat Desa Labanasem.

“Saya melihat Toko tersebut telah menyalahgunakan izin dan patut di duga izin yang di keluarkan oleh Dinas Perizinan tidak sesuai syarat-syarat yang di tentukan oleh undang-undang dan atau aturan turunanya sebagai referensi adalah Perda Kabupaten Banyuwangi No.1 tahun 2020 atas perubahan Perda Kabupten Banyuwangi No.12 Tahun 2015 tentang: Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan penjualan minuman Keras,” bebernya.

La Lati bahkan menegaskan Jika Toko itu tidak menutup kegiatannya di Desa Labanasem maka dirinya setiap minggu akan mengirimkan 1 botol miras Topi Miring Vodka kepada Bupati, Kepala Dinas Perizinan dan Kapolresta Banyuwangi, “karena menurutnya izin peredaran dan penjualan miras merupakan izin yang bersifat spesifik yaitu: Spesifik tempat penjualanya, Spesifik produknya dan spesisik jam opersionalnya,” tambahnya.

Oleh karenanya salah satu syarat izin peredaran dan penjualan miras di butuhkan persetujuan dari warga setempat dengan mengedepankan nilai-nilai sosial dan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, “karena dengan nilai – nilai tersebut sangat penting didalam tatanan bermasyarakat,” tutupnya.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Pemerintahan 5333199233602769869

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item