Uang Gedung, Seragam, Dan Cetak Foto Ijazah Ditarik Di SMPN 2 Cluring

Gedung SMPN 2 Cluring dan Pihak Sekolah

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Wali murid SMP Negeri 2 Cluring dipusingkan dengan pembayaran sejumlah keperluan di sekolah yang terlanjur disepakati, kembali mengeluh tambahan kebijakan komite dan Kepala Sekolah yang meminta uang sejumlah Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).

“Dana itu dimintakan kepada Wali murid digunakan untuk kepentingan siswa/siswi membuat foto ijasah Lulusan.

“Sejumlah orangtua murid SMP Negeri 2 Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan persoalan tersebut. 

“Orang tua murid mengeluarkan dana ini sebenarnya dengan terpaksa,”kata Anam salah satu wali murid Selasa, (12/10/21).

Sebelum membayar wali murid juga coba mencari pembanding informasi masyarakat disekolah lain.

“Di sekolah lain tidak ada pungutan seperti yang dilakukan oleh pihak SMP Negeri 2 Cluring ini,”ungkap Anam.

Seperti diduga sebelumnya, pihak sekolah mengakui adanya tarikan dana tersebut atas dasar kesepakatan dengan wali murid.

Wakil Komite SMP Negeri 2 Cluring yaitu Suroso, dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pungutan pada orangtua siswa, khusus kelas 7 dan 9.

“Permasalahan tersebut sudah menjadi kesepakatan sebagian besar orangtua siswa,”katanya via selulernya.

Sementara hal sama juga dikatakan Sabar Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cluring.

Menurut Sabar, pungutan tersebut sejumlah uang Rp,50. 000. Ribu itu semua sudah dikomunikasikan pada wali murid.

Bahkan pernyataan setuju wali murid juga dinyatakan dengan membuat surat perjanjian diatas materai.

Namun menurut Sabar. jumlah uang yang harus dibayarkan orangtua siswa tidak dipatok dan yang merasa mampu saja,”terangnya, sabtu (9/10/21) kemarin. Bahkan ketika dihubungi oleh mbah Yoto yang juga aktifis pemerhati pendidikan di Banyuwangi mengatakan, kalau dikit-dikit nyalahi aturan…, terus kapan kepala sekolah bisa mengembangkan sekolah ini kata Sabar melalui chats washaapnya Selasa, (12/10/2021)

“Lain lagi keterangan Umani humas sekolah tersebut mengatakan bahwa yang memfoto serta mencetak itu adalah toko PENDOWO Cluring,dan bilang dengan jujur kalau pihak sekolah mengambil keuntungan/laba ,tapi sisa laba tersebut untuk menalangi siswa yang digratiskan alias yang tidak membayar,"jelas Umani sang humas.

“Diketahui, selama ini pungutan sekolah berdasarkan ketentuan peraturan Perundang- undangan tidak di benarkan Sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun seperti diatur pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.

Implementasi dilapangan sekolah akan melakukan pungutan dengan cara didahului rapat Sekolah dengan Komite dengan argumen tidak ada unsur pemaksaan, sukarela dengan bahasa sumbangan.

Pungutan atau sumbangan yang sebenarnya mengandung beban psikologis “terpaksa” itu, selanjutnya ditindaklanjuti Rapat Komite dengan Paguyuban kelas dan Wali murid dengan bukti arsip Daftar hadir rapat di lampirkan.

Masih untuk menjadi dasar pungutan sekolah, seluruh berita acara rapat antara, Komite,Paguyuban kelas dan Wali murid.

Sementara itu, pungutan dengan cara argumen yang sama dan “terpaksa dipatuhi” juga dilakukan sekolah dan komite pada terkait biaya kain seragam bernilai juta dan akan bertambah rupiah jika seragam menggunakan jilbab.

Cara sama (kesepakatan dan tanpa paksaan) juga terkait kewajiban wali murid biaya bayar gedung.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 4368976906264943297

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item