Gugatan Bank Bukopin 2 Triliun Kembali Ditunda

Sidang ke 2 Bank Bukopin Saat Dirunda

MEMOPOS.com,Jember - Sidang kedua atau lanjutan perkara gugatan perdata Bank Bukopin senilai 2 Triliun rupiah kembali ditunda. 

Majelis Hakim yang dipimpin Sigit, SH, MH mengatakan bahwa ketua Majelis hakim Totok masih cuti sedangkan dirinya hanya memimpin sidang untuk menunda minggu depan. 

Menurut Kuasa Hukum Feny Febrianti selaku ahli waris almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Jember Ihya Ulumiddin, SH menerima penundaan sidang minggu depan. 

"Hari ini sidang kembali ditunda mnggu depan karena ketua Majelis Hakim p Totok diluar kota," ujarnya. 

Masih kata Udik sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berpegang sesuai gugatan yang diajukan termasuk nilai kerugian yang dialami sebesar 2 Triliun rupiah. 

"Kami ikuti sesuai tahapan persidangan, untuk gugatan kami tetap tidak berubah termasuk nilai kerugian pihak kami sebesar 2 Triliun materiial dan immatriial," katanya. 

Udik berharap Majelis hakim  yang memeriksa tetap profesional, obyektif, terbuka, jujur dan netral. 

"Kami percaya Majelis hakim di PN Jember semuanya profesional dan integritasnya tidak perlu diragukan kembali," tutupnya. 

Sementara itu bagian legal Bank Bukopin tak mau berkomentar setelah persidangan ketika ditanya sejumlah awak media.


(tim)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 4614407122218811840

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item