Terlibat Kasus Asusila Mantan Ketua DPRD TTS Di Vonis Hakim PN SoE 8 Bulan Penjara

Kasus Asusila Saat Di Sidangkan Di Pengadilan NTT

MEMOPOS.com,NTT - Akibat     tak menguasai diri sebagai seorang pejabat publik sehingga khilaf melakukan tindakan tak senonoh atau tindakan asusila meramas payudara istri orang,Jean Neonufa Mantan Ketua DPRD TTS yang kini masih menjabat anggota DPRD TTS Kamis (09/09/2021) akhirnya di Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur 8 bulan penjara setelah sebelumya di tuntut JPU Kejari SoE 10 bulan penjara.

Sidang yang di pimpin Majelis Hakim Ketua Jhon Michel Leowol.SH.MH di dampingi Majelis Hakim Anggota masing-masing Anwar Rony Fauzi.SH.MH dan Bagas Sarata.SH.MH berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri SoE secara bergantian membacakan Perkara No:38 tersebut.

Sementara itu terdakwa Jean Nenufa mengikuti sidang pembacaab putusan secara virtual.Dalam pembacaan putusan terdakwa terbukti secara sah  dan meyakinkan melanggar pasal 281 KUHP tentang kesusilaan .

" Atas perbuatan terdakwa korban Deby Soru merasa trauma atas kejadian pelecehan yang di alaminya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma dan terdakwa sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah di hukum .

Dengan demikian Pengadilan akhirnya putusan 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap di tahan dan membayar biaya perkara Rp.5 ribu.

Terpisah korban Deby Soru di kediamannya mengaku dirinya kecewa dengan penjatuhan hukuman atau putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya 8 bulan meski sudah mendapatkan keadilan ."Katanya.

Dia menjelaskan lebih jauh vonis yang di jatuhkan sangat ringan justru akan memicu persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus meningkat jika hukuman ringan seperti ini."Tambahnya.

Sementara itu usai persidangan Kuasa Hukum terdakwa Jemy Haekase mengatakan bahwa terhadap putusan yang di jatuhkan majelis hakim kepada kliennya dirinya masih pikir-pikir banding atau tidak ,dan belum bisa ambil keputusan karena masih harus berkordinasi dengan terdakwa dan keluarganya." ( Fan)

Related

Headline 5229819522767473308

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item