Arena Judi Sabung Ayam Meresahkan Warga Aliyan

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Warga Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Resah dengan Adanya Arena perjudian Sabung Ayam.Untuk itu, memberantas perjudian sangatlah penting, dimana perjudian adalah perbuatan yang melanggar hukum di negara Republik Indonesia.
Salah satunya diduga arena perjudian sabung ayam yang menjadi sasaran bagi penegak hukum yakni di Desa Aliyan, Dusun Cempoko Sari Kecamatan Rogojampi kabupaten Banyuwangi.
Menurut keterangan salah satu Warga Desa Aliyan yang enggan disebutkan namanya kepada Wartawan ini mengungkapkan, “kami warga Desa Aliyan sangat resah dengan ada nya Judi Sabung Ayam yang ada di Dusun Cempoko Sari Desa Aliyan, maka dari itu kami mohon kepada bapak Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu untuk membubarkan atau melakukan pengerebekan tempat perjudian Sabung Ayam, karena kami sebagai Masyarakat sangatlah resah adanya tempat perjudian tersebut.”jelasnya Kamis, (30/9/2021).
Lebih lanjut, “Lokasi perjudian itu cukup lama mas, dari dulu saya mau melapor mas, tapi tau sendirilah mas, biasanya bos bos judi pastinya ada yang Beking mas, buktinya saja sampai sekarang masih berjalan perjudian itu.”Pungkasnya.
Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana.(Im)