Aktifis Anti Masker Dilaporkan PN Banyuwangi Ke MA
MEMOPOS.com,Banyuwangi - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1a Banyuwangi melaporkan kasus penyerangan terdakwa perkara penjemputan paksa jenazah Covid-19, M. Yunus Wahyudi, ke Mahkamah Agung (MA). Laporan itu disampaikan untuk menentukan langkah hukum atas kasus tak terpuji itu.
Tak hanya itu, mereka juga meminta petunjuk terhadap Pengadilan Tinggi Jatim atas perbuatan terdakwa di dalam ruang sidang. Sebab, selain mengandung unsur pidana, tindakan tersebut juga merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan terkait insiden penyerangan oleh terdakwa YW. Kami juga laporkan peristiwa itu ke MA," kata Humas PN Kelas 1a Banyuwangi, I Komang Didik Prayoga, Jumat (20/8/2021).
Diketahui, terdakwa aktivis antimasker, Yunus Wahyudi, menyerang majelis hakim PN Kelas 1 Banyuwangi dalam sidang putusan, Kamis (19/8/2021). Insiden tersebut terjadi sesaat setelah Hakim Ketua Khamozaru Waruwu membacakan putusan terhadap terdakwa.
Beruntung aparat kepolisian yang berjaga di dalam ruang sidang berhasil menghalau aksi terdakwa dan menyeretnya pelaku ke luar sidang. Tak hanya itu, terdakwa juga langsung digelandang ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas 2b Banyuwangi.
Informasi yang dihimpun, aktivis antimasker tersebut bertindak anarkistis karena tidak terima dengan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan.
Sebelumnya, terdakwa Yunus Wahyudi menjalani hukuman tahanan kota, setelah mejelis hakim mengabulkan permohonan penangguhannya. (Im)
