Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 103 Kasus Kejahatan Dalam 12 Hari

Saat Pres Riliase Di Mapolresta Banyuwangi

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Tingginya angka kriminalitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil di tekan dalam Operasi Sikat Semeru 2021 yang dilakukan Polresta Banyuwangi, Tercatat dalam kurun waktu 12 hari yaitu periode tanggal 28 Juni sampai 9 Juli 2021, sebanyak 103 tersangka dari 206 laporan kasus yang diterima berhasil diamankan.

AKBP Nasrun Pasaribu, Kapolresta Banyuwangi, dihadapan awak media saat menggelar Press Release menjelaskan,dari 206 laporan polisi tersebut, 58 kasus berhasil diungkap Satreskrim Polsek dengan mengamankan 58 orang tersangka. Sedangkan 148 kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polresta berhasil mengamankan 45 orang tersangka. Sehingga total pelaku kejahatan yang diamankan jajaran Polresta Banyuwangi sebanyak 103 orang.

“Dalam Operasi Sikat Semeru 2021 yang telah dilaksanakan, dari jumlah kasus 206 dengan total 103 tersangka berhasil diamankan, dimana kejahatan-kejahatan itu didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan dari 103 pelaku yang berhasil diamankan 5 diantaranya merupakan residivis,” terang AKBP Nasrun, Senin, (12/7/2021).

Masih kata AKBP Nasrun, barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan antara lain 4 unit sepeda motor (honda vario, honda scoopy, honda beat, dan yamaha mio), 33 unit HP berbagai merk, 71 Dusbook HP berbagai merk, 10 lembar Visum et Repertum, 7 buah ATM berbagai bank, 4 buah tabung gas elpiji 3kg warna hijau, 3 buah senjata tajam, 2 potong baju lengan pendek, 1 BPKB sepeda motor, 1 buah STNK, 1 unit TV Polytron, 1 buah Speeker Sounsistem merk Audio Seven, dan 65 unit berbagai jenis barang bukti lainnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku curat Pasal 363 KUHP, curas Pasal 365 KUHP, curanmor Pasal 362 KHUP, permanisme Pasal (368, 170, 351, 492) KUHP, street crime Pasal 365 KUHP, dan sajam Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dan kesemua Pasal yang disangkakan tersebut ancaman hukuman maksimalnya diatas 5 tahun penjara.

Nasrun Pasaribu juga menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus ini sehingga kasus atau tunggakan perkara yang didapatkan semakin berkurang. Bahkan dimasa pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali saat ini tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi mengalami penurunan.

“Mungkin dengan kesadaran masyarakat dan kerjasamana TNI-Polri, pemerintah serta stakeholder lainya khususnya tokoh agama yang bisa meyakinkan dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Banyuwangi ini, sehingga angka kriminalitas menurun 25 sampai 30%,” pungkas AKBP Nasrun Pasaribu. (Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 3631618755393527930

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item