Kantor Pertanahan di 34 Provinsi Siap-siap Dievaluasi
Oleh :
Moch.Ardiansyah
192020100079
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Administrasi Publik
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan
mengevaluasi pelayanan publik pada seluruh Kantor Wilayah BPN di 34 provinsi.
Ini setelah pelayanan pada Kantor Wilayah (BPN) menuai banyak aduan dan laporan dari masyarakat.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, dalam dua tahun terakhir, evaluasi pelayanan publik di lingkup Kementerian
ATR/BPN hanya dilakukan pada salah satu kantor yang diusulkan Kementerian ATR/BPN.
Pada 2019, lokus penilaian pelayanan publik berada di Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utara, di mana hasil evaluasinya adalah peringkat sangat
Baik. Sedangkan pada 2020, diusulkan lokus penilaian yang berbeda, yaitu pada Kota Bogor, Jawa Barat.
Pelaksanaan evaluasi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Ada enam aspek yang akan dinilai dalam evaluasi tersebut.
Aspek penilaian ini merupakan kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana
prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan. Masing-masing aspek tersebut memiliki indikator penilaian yang berbeda. Rencana evaluasi ini juga disampaikan saat Diah kunjungan ke
Kanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan, di Palembang, Jumat (4/6/2021) lalu.
Pada periode 1 Januari 2020 hingga 3 Juni 2021, ada 33 aduan terkait layanan di
Kanwil BPN Sumatra Selatan yang masuk dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Pelaksanaan evaluasi ini sejalan dengan fokus dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyasar pada layanan-layanan yang rentan dengan permasalahan yang cukup kompleks, salah satunya layanan pertanahan.
Di lingkup Sumatra Selatan secara khusus, masih didapati beberapa laporan permasalahan pelayanan, diantaranya terkait pengurusan sertifikat tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Tindak lanjut hasil survei kepuasan masyarakat juga menjadi hal yang diperhatikan. Hal lainnya adalah pemberian penghargaan kepada para pegawai untuk memberi apresiasi dalam memberikan pelayanan.
Sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pertanahan, terutama bagi kelompok rentan juga harus dipenuhi. Pejabat dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan harus memanfaatkan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, serta mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan.
