Hajatan Yang Digelar Kades Temuguruh Banyuwangi Saat PPKM Darurat Masih Di Dalami Polresta

AKBP Nasrun Pasaribu Kapolresta Banyuwangi

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Polresta Banyuwangi terus mendalami resepsi pernikahan yang digelar Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu saat PPKM Darurat. Salah satu temuan polisi, kegiatan hajatan tersebut rupanya tidak mendapat izin atau rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa Satgas COVID-19 Kecamatan Sempu terkait kasus dugaan pelanggaran aturan PPKM Darurat yang dilakukan oleh Kades Temuguruh.

Keterangan yang diperoleh, Satgas COVID-19 Kecamatan Sempu sudah mengingatkan Kades Temuguruh agar membatalkan kegiatan resepsi pernikahan tersebut.

“Jadi tidak ada ada sama sekali (izin) baik dari kita, Satgas Kabupaten maupun dari Satgas Kecamatan,” kata Nasrun saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 12 Juli 2021.

Saat ini, kata Nasrun, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti apakah kegiatan hajatan yang digelar Kades Temuguruh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

“Bukti-bukti kita kumpulkan dulu. Mohon bersabar, tetap kita lakukan penyelidikan. Dalam minggu ini Kades akan kita panggil dan kita mintai keterangan. Supaya apa? Supaya jelas, apakah informasi tersebut benar atau tidak,” kata Nasrun.

“Apakah benar kades menggelar kegiatan (hajatan) tersebut. Apakah benar, di dalam pelaksanakaan kegiatan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Apakah benar pelaksanaan kegiatan itu berkerumun. Apakah benar peringatan yang disampaikan polsek atau satgas kecamatan tidak diindahkan oleh pak Kades. Ini yang sedang kita kumpulkan buktinya,” tambahnya.

Nasrun menegaskan, jika memang ditemukan unsur pidana dalam kegiatan hajatan yang digelar oleh Kades Temuguruh, maka pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Nanti sesuai dengan bukti-bukti tentu akan kita proses (hukum). Sudah ada Undang-Undang yang mengatur baik hukuman denda maupun kurungannya,” tegas Nasrun.

Seperti diketahui, Kades Temuguruh nekat menggelar resepsi pernikahan puterinya saat masa PPKM Darurat di kantor desa tempatnya berdinas. Resepsi pernikahan tersebut digelar pada hari Sabtu (10/7) di saat larangan kegiatan hajatan pernikahan diberlakukan oleh pemerintah.

Larangan resepsi hajatan ini tertuang dalam Intstruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021, tentang perubahan ketiga Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021. Salah satu poin pentingnya ialah seluruh kegiatan resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat yang diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021. (Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 2101507221614682783

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item