Ciptakan Inovasi Dan Pelayanan Baru Pada Layanan Pertanahan Kota Batu di Era Revolusi 4.0

Oleh Eka Lailatul Safitri
Mahasiswa Prodi Administrasi publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Di era sekarang ini Perkembangan teknologi telah menginjak revolusi industri 4.0 yang
mana persaingan antara pasar global semakin ketat, sehingga mau tidak mau bangsa Indonesia
harus mengikuti perkembangan infrastruktur yang kemudian dapat menunjang pelaksanaan
perekonomian yang lebih efisien. Selain itu, perkembangan sumberdaya manusia juga
dianggap penting mengingat keberadaan sumber daya manusia yang berkualitas merupakan
salah satu pendorong perkembangan dan pertumbuhan negara.
Salah satu diantara banyaknya kewajiban pemerintah ialah memenuhi sarana dan
prasarana yang dibutuhkan, dengan pendanaan melalui APBN ataupun bantuan investor. Hal
yang dapat menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia
adalah kebijakan pemerintah dalam mengatur masalah pertanahan dan penanaman modal.
Pasca telah ditetapkannya undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 tentang
peraturan dasar pokok-pokok Agraria, maka guna menjamin kepastian hukum terhadap hak
atas tanah, pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran tanah dilakukan oleh masyarakat guna memperoleh bukti hak atas kepemilikan
tanah yang yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat, dengan kepemilikan sertifikat tersebut
maka masyarakat merasa lega karena telah melakukan perbuatan hukum. Akan tetapi dalam
realitas sosial yang terjadi saat ini Justru tak jarang masyarakat yang memiliki permasalahan
terkait tanah meskipun hak atas tanah tersebut telah didaftarkan sesuai dengan prosedur yang
telah ditetapkan. Permasalahan-permasalahan klise yang kerap terjadi di masyarakat misalnya
sebidang tanah pada lokasi yang sama mendapatkan pengakuan kepemilikan lebih dari satu
orang serta masing-masing pihak dapat membuktikan kepemilikannya melalui sertifikat,
permasalahan ini sering disebut sebagai sertifikat ganda atau overlapping. Apabila memiliki
permasalahan tersebut, maka penulis merasa perlu untuk meninjau lebih lanjut mengenai
pelayanan serta inovasi yang perlu dilakukan guna menunjang pelaksanaan pendaftaran hak
atas tanah yang dilakukan oleh masyarakat.
Salah satu wilayah yang menarik untuk ditinjau lebih lanjut adalah kota Batu, dalam
pelayanan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Batu sepertinya
untuk menambahkan pelaksanaan pelayanan yang cukup baik, mengingat Kantor Pertanahan
Kota Batu memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa oro-oro Ombo untuk
mendaftarkan 4000 bidang tanah yang belum bersertifikat. Untuk menunjang proses sertifikasi
tanah, pemerintah setempat mengandalkan aplikasi kebijakan komputerisasi bersertifikat dan
bidang tanah. Proses pendaftaran tanah dilakukan dengan melibatkan dua divisi yakni subseksi
penetapan hak tanah dan subseksi pendaftaran hak, durasi yang dibutuhkan untuk memproses
sertifikasi bidang tanah pun dilakukan dengan jangka waktu yang berbeda-beda sesuai dengan
luas bidang tanah yang didaftarkan.
Alur pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan
Kota Batu melalui beberapa tahapan yakni dengan penyuluhan kepada warga sebagai tahapan
awal dan dilanjutkan dengan pengumpulan data yuridis. Setelah data dikumpulkan pada
panitia, pengukuran tanah pun dilakukan dan kemudian setelah selesai sertifikat akan
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batu.
Inovasi yang perlu dilakukan untuk membantu memudahkan pelaksanaan pendaftaran
sertifikasi tanah dapat dilakukan dengan menggunakan konsep e government, Sebab di era
revolusi industri 4.0 ini tidak ada salahnya untuk mencoba penerapan teknologi ke dalam sendi-sendi pemerintahan, tak terkecuali pada Kantor Pertanahan yang melayani kebutuhan
sertifikasi tanah masyarakat. Pelayanan e-government tersebut dapat direalisasikan melalui
pengayaan aplikasi berbasis online yang dapat dimanfaatkan untuk mengurus sertifikasi tanah,
kota Batu sendiri merupakan salah satu wilayah yang sangat berpotensi apabila dikembangkan
dengan pengadaan pelayanan tanah berbasis online. Salah satu daerah yang dapat dijadikan
contoh dalam hal inovasi pelayanan Pertanahan ialah Kota Surabaya yang telah terlebih dahulu
sukses dalam memberlakukan BPN Go Mobile sebagai upaya berinovasi di bidang pelayanan
pertanahan. Sudah saatnya pemerintah daerah mulai melek akan teknologi yang dapat
dimanfaatkan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan sehari-hari, terobosan digital
government sebagai alat yang dapat membantu dan memungkinkan masyarakat untuk
mengakses berbagai informasi serta pelayanan pemerintah dimanapun dan kapanpun tentunya
sangat dibutuhkan di era digitalisasi sekarang Ini. Dengan menghadirkan inovasi pelayanan
Pertanahan yang berbasis digital government, maka tentunya hal ini akan berpengaruh pada
tingkat efektivitas dan efisiensi yang semakin baik. Tidak hanya kota-kota besar di Indonesia
yang telah menerapkan sistem ini namun daerah-daerah kecil seperti kota Batu juga dapat
memulai konsep digital government melalui pelayanan Pertanahan mereka. Selain untuk
memudahkan pelayanan dan membantu masyarakat, penerapan konsep ini juga dinilai dapat
memberikan pengaruh pada bangsa Indonesia sebab mendukung negara ini untuk dapat
bersaing di era globalisasi serta revolusi industri 4.0, sebagaimana yang tengah dikembangkan oleh pemerintah pusat.