Ciptakan Inovasi Dan Pelayanan Baru Pada Layanan Pertanahan Kota Batu di Era Revolusi 4.0

Oleh Eka Lailatul Safitri

Mahasiswa Prodi Administrasi publik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Di era sekarang ini Perkembangan teknologi telah menginjak revolusi industri 4.0 yang 

mana persaingan antara pasar global semakin ketat, sehingga mau tidak mau bangsa Indonesia 

harus mengikuti perkembangan infrastruktur yang kemudian dapat menunjang pelaksanaan 

perekonomian yang lebih efisien. Selain itu, perkembangan sumberdaya manusia juga 

dianggap penting mengingat keberadaan sumber daya manusia yang berkualitas merupakan 

salah satu pendorong perkembangan dan pertumbuhan negara.

Salah satu diantara banyaknya kewajiban pemerintah ialah memenuhi sarana dan 

prasarana yang dibutuhkan, dengan pendanaan melalui APBN ataupun bantuan investor. Hal 

yang dapat menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia 

adalah kebijakan pemerintah dalam mengatur masalah pertanahan dan penanaman modal. 

Pasca telah ditetapkannya undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 tentang 

peraturan dasar pokok-pokok Agraria, maka guna menjamin kepastian hukum terhadap hak

atas tanah, pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. 

Pendaftaran tanah dilakukan oleh masyarakat guna memperoleh bukti hak atas kepemilikan 

tanah yang yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat, dengan kepemilikan sertifikat tersebut 

maka masyarakat merasa lega karena telah melakukan perbuatan hukum. Akan tetapi dalam 

realitas sosial yang terjadi saat ini Justru tak jarang masyarakat yang memiliki permasalahan 

terkait tanah meskipun hak atas tanah tersebut telah didaftarkan sesuai dengan prosedur yang 

telah ditetapkan. Permasalahan-permasalahan klise yang kerap terjadi di masyarakat misalnya 

sebidang tanah pada lokasi yang sama mendapatkan pengakuan kepemilikan lebih dari satu

orang serta masing-masing pihak dapat membuktikan kepemilikannya melalui sertifikat, 

permasalahan ini sering disebut sebagai sertifikat ganda atau overlapping. Apabila memiliki 

permasalahan tersebut, maka penulis merasa perlu untuk meninjau lebih lanjut mengenai 

pelayanan serta inovasi yang perlu dilakukan guna menunjang pelaksanaan pendaftaran hak 

atas tanah yang dilakukan oleh masyarakat.

Salah satu wilayah yang menarik untuk ditinjau lebih lanjut adalah kota Batu, dalam 

pelayanan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Batu sepertinya 

untuk menambahkan pelaksanaan pelayanan yang cukup baik, mengingat Kantor Pertanahan 

Kota Batu memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa oro-oro Ombo untuk 

mendaftarkan 4000 bidang tanah yang belum bersertifikat. Untuk menunjang proses sertifikasi 

tanah, pemerintah setempat mengandalkan aplikasi kebijakan komputerisasi bersertifikat dan 

bidang tanah. Proses pendaftaran tanah dilakukan dengan melibatkan dua divisi yakni subseksi 

penetapan hak tanah dan subseksi pendaftaran hak, durasi yang dibutuhkan untuk memproses 

sertifikasi bidang tanah pun dilakukan dengan jangka waktu yang berbeda-beda sesuai dengan 

luas bidang tanah yang didaftarkan.

Alur pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan 

Kota Batu melalui beberapa tahapan yakni dengan penyuluhan kepada warga sebagai tahapan 

awal dan dilanjutkan dengan pengumpulan data yuridis. Setelah data dikumpulkan pada 

panitia, pengukuran tanah pun dilakukan dan kemudian setelah selesai sertifikat akan 

diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batu.

Inovasi yang perlu dilakukan untuk membantu memudahkan pelaksanaan pendaftaran 

sertifikasi tanah dapat dilakukan dengan menggunakan konsep e government, Sebab di era 

revolusi industri 4.0 ini tidak ada salahnya untuk mencoba penerapan teknologi ke dalam sendi-sendi pemerintahan, tak terkecuali pada Kantor Pertanahan yang melayani kebutuhan

sertifikasi tanah masyarakat. Pelayanan e-government tersebut dapat direalisasikan melalui 

pengayaan aplikasi berbasis online yang dapat dimanfaatkan untuk mengurus sertifikasi tanah, 

kota Batu sendiri merupakan salah satu wilayah yang sangat berpotensi apabila dikembangkan 

dengan pengadaan pelayanan tanah berbasis online. Salah satu daerah yang dapat dijadikan 

contoh dalam hal inovasi pelayanan Pertanahan ialah Kota Surabaya yang telah terlebih dahulu 

sukses dalam memberlakukan BPN Go Mobile sebagai upaya berinovasi di bidang pelayanan 

pertanahan. Sudah saatnya pemerintah daerah mulai melek akan teknologi yang dapat 

dimanfaatkan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan sehari-hari, terobosan digital 

government sebagai alat yang dapat membantu dan memungkinkan masyarakat untuk 

mengakses berbagai informasi serta pelayanan pemerintah dimanapun dan kapanpun tentunya 

sangat dibutuhkan di era digitalisasi sekarang Ini. Dengan menghadirkan inovasi pelayanan 

Pertanahan yang berbasis digital government, maka tentunya hal ini akan berpengaruh pada 

tingkat efektivitas dan efisiensi yang semakin baik. Tidak hanya kota-kota besar di Indonesia 

yang telah menerapkan sistem ini namun daerah-daerah kecil seperti kota Batu juga dapat 

memulai konsep digital government melalui pelayanan Pertanahan mereka. Selain untuk 

memudahkan pelayanan dan membantu masyarakat, penerapan konsep ini juga dinilai dapat 

memberikan pengaruh pada bangsa Indonesia sebab mendukung negara ini untuk dapat 

bersaing di era globalisasi serta revolusi industri 4.0, sebagaimana yang tengah dikembangkan oleh pemerintah pusat.

Related

Opini 1150536122750790273

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item