Respon Cepat Polres Jember Tindaklanjuti Perkara Dugaan Kejahatan Perbankan
MEMOPOS.com,Jember - Hari ini Diwilayah Hukum Polres Jember,Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember menindaklanjuti penanganan perkara dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pengelapaan yang dilaporkan oleh seorang ahli waris debitur Bank Bukopin Cabang Jember.
Polisi akan mengkroscek kembali sejauh mana kelengkapan berkas terkait perkara itu untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
“ yang jelas akan kami cek lebih dahulu sampai sejauh mana tahapan kelengkapan pemberkasanya untuk nantinya kita lakukan gelar perkara, bagaimana nanti perkembangannya akan kita sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna usai menerima laporan Tim Kuasa Hukum pelapor di ruang kerjannya, Rabu (5/5/2021).
Terkait perkara Pidana dalam proses penerbitan Perjanjiaan Kredit itu, Pihak debitur mengaku ada kejanggalan dalam proses penerbitan surat perjanjian kredit yang ditandatangani antara pihak Bank dengan Debitur. Dalam surat perjanjian kredit senilai Rp 1,3Milyar itu, tanda tangan dari debitur berbeda dengan aslinya sehingga terindikasi telah terjadi upaya pemalsuan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank tersebut.
Dari laporan ahli waris Suciwati dan Oiy Haryanto Wibowo sebagai Debitur melalui Kuasa Hukumnya, Ihya Ulumiddin SH, perkara dugaan kejahatan perbankan tersebut sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember pada tahun 2011 silam, namun penanganan perkara perdata yang diajukan dihentikan oleh Majelis hakim karena diindikasi telah terjadi dugaan pelanggaran pidana dalam penerbitan perjanjiaan kredit tersebut.
“ Ahli waris debitur sebenarnya tidak keberataan untuk menyelsaikan pelunasan hutang piutang dengan pihak Bukoppin, namun disini kami melihat dalam proses penerbitan perjanjian telah terjadi dugaan unsur pidana yakni terkait pemalsuan dokumen dan pengelapan dokumen yang dilakukan oknum dari Bank Bukopin, permasalahan ini yang kita harapkan bisa diusut tuntas oleh Kepolisiaan,” ujar Ihya Ulumiddin yang akrab dipangil Udik.
Menurut udik dari sejumlah dokumen perjanjian kredit antara debitur dengan pihak Bank, ditemukan banyak kejanggalan yang sangat jelas merugikan kliennya sebagai Debitur. Diantaranya tanda tangan debitur yang jauh berbeda dengan aslinnya dan diindikasi dipalsukan. Selain itu dokumen –dokumen asli yang seharusnya diberikan kepada pihak Debitur hingga kini tidak pernah diberikan oleh pihak Bank.
“Unsur pidana disini sangat jelas terkait Pemalsuan Dokumen dan Pengelapan Dokumen milik debitur yang hingga saat ini tidak diserahkan kembali oleh pihak Bank, kasus ini sudah cukup lama sekitar 11 tahun, kita harapkan pihak Kepolisian dapat segera mengusut tuntas Perkara ini untuk kepastian hukumnya,” pungkasnya.
(Tim)
