Dua Mobil Mau Melintas Ke Bali Disuruh Putar Balik Oleh Polisi Banyuwangi
MEMOPOS.com,Banyuwangi - Petugas gabungan saat melaksanakan pemberlakuan larangan mudik di lokasi penyekatan antar provinsi. Tepat, pukul 00.00 WIB, aturan itu mulai diberlakukan.
Imbasnya, dua kendaraan pribadi dan travel antar propinsi yang nekat akan menyeberang ke Pulau Bali dipaksa untuk putar balik. “Ya pagi ini kita lakukan aturan larangan mudik di pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang. Di mana tempat ini merupakan pintu bagi kendaraan yang akan menyeberang ke Bali.
Dan ada dua kendaraan yang terpaksa harus putar balik karena memang telah melebihi batas waktu yang ditentukan untuk menyeberang,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (6/5/2021).
Kapolresta Arman juga menyebut, selama larangan mudik hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan untuk menyeberang ke Bali. Di antaranya, kendaraan logistik, ambulance, atau kegiatan pemerintah yang bersurat atau berizin.
“Selain itu, larangan juga berlaku bagi kendaraan roda dua dan penumpang termasuk para pejalan kaki,” ungkapnya.
Penyekatan larangan mudik ini akan diberlakukan pada 6 – 17 Mei mendatang.(Im)
