Bulan Suci Romadhon Miras Di Genteng Bebas Di Jual
MEMOPOS.com,Banyuwangi - Mengaku memiliki surat izin dari menteri perdagangan PT DEWATA KENCANA Vera warga Desa Genteng Kulon,Kecamatan Genteng,Kabupaten Banyuwangi menjual minuman keras (miras) dengan bebas melakukan aktifitasnya di bulan suci Romadhon ini, bahkan penjual terkesan tidak pernah kesentuh hukum.
Dikonfirmasi media ini dirumahnya Vera malah menantang kuli tinta agar disuruh mengangkat beritannya, saya sudah mengantongi surat ijin dari Kementrian juga dari Pemda Banyuwangi. Bila ada pihak yang tidak terima silahkan saja diangkat dan dilaporkan, "papar Vera saat berada di gudang tokonnya 5 April 2021 lalu.
Ditempat berbeda Roky Sapulete salah satu aktifis Banyuwangi sangat mengecam keras adannya distributor yang menjual bebas miras, terlebih sekarang lagi menghadapi bulan suci bagi umat Muslim yang lagi menjalani puasa. Dan sudah sangat jelas Pemda Banyuwangi sudah membuat perda perihal miras,semua sudah ada aturannya.Intinnya apa yang dilakukan oleh penjual tersebut tidak dibenarkan bahkan menyinggung umat Islam, "tandas aktifis berdarah Ambon itu.
Harapan dan permohonan kami sebagai tetangga mewakili umat Islam agar penjualan miras diwilayah kami yaitu Genteng segera ditutup, karena sangat meresahkan.Dan para penegak hukum diwilayah Genteng cepat tindak tegas,"imbuhnya. (Andy)
