H.Samsi Korban Janji Manis Soal Sengketa Lahan
MEMOPOS.com,Banyuwangi – Berawal adanya persoalan sengketa tanah diwilayah Desa Segobang,Kecamatan Licin,Kabupaten Banyuwangi,yang melibatkan dua pihak antara pihak ahli waris Almarhumah Hj. Dawiyah dengan ahli waris Alm. Bakri pada Juli pertengahan tahun 2020 lalu.
Saat itu ahli waris Bakri Juli tidak memiliki modal maka melalui salahsatu keponakannya bernama Dodik meminta bantuan kepada seseorang yang bernama H. Samsi warga dusun Lebak Desa Grogol Kecamatan Giri yang merupakan tetangga Dodik.
Permintaan tolong itu disanggupi oleh pihak H. Samsi dan tertuang dalam sebuah surat perjanjian kerjasama yang ditandangani oleh para pihak termasuk seluruh ahli waris dari Alm. Bakri Juli.
Namun berjalannya waktu, setelah persoalan sengketa tanah itu masuk keranah mediasi di pemerintahan Desa Segobang ternyata pihak H. Samsi mulai ditinggalkan.
Hingga kemudian kasus sengketa tanah itu selesai dengan damai, H. Samsi tidak diberitahu dan merasa jika isi surat perjanjian kerjasama telah diingkari oleh pihak Dodik, ahli waris dan juga oleh kepala Desa Segobang.
“Persoalan sengketa tanah tersebut saat ini sudah clear dan dimenangkan oleh pihak ahli waris Alm. Bakri Juli, sejak nol hingga mencapai sekitar 75% prosesnya saya selalu dilibatkan baik fikiran maupun dana pribadi saya, namun saat penyelesaian saya ditinggalkan begitu saja, sangat jelas bahwa saya merasa dirugikan,” ungkap H. Samsi, Kamis (11/3/2021).
“Ternyata yang saya tahu dan juga pegang dokumentasinya jika persoalan sengketa tanah itu diduga diselesaikan dengan melibatkan pihak Kades Segobang serta polsek Licin dimana mereka mendapatkan bagian dana dari proses itu yang seharusnya saya dapatkan sesuai dengan perjanjian kerjasama awal,” imbuhnya.
Sayangnya, saat Hari Purwanto selaku kepala desa Segobang, dikonfirmasi awak media melalui pesan diaplikasi whatsappnya hingga berita ini ditayangkan belum membalas pesan yang dikirim awak media.(Im)
