Pondasi Terakhir Pemerintah Kabupaten Magetan Dalam Melambungkan PAD Di Pandemic Covid - 19
Oleh :
Robiatul Febriyani
Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Rancangan pembangunan imfrastruktur tentu pasti membutuhkan dana
untuk mewujudkannya. Dari sumber pendanaan proyek pembangunan
infrastruktur bermula dari Aanggaran Pendapatan Belanja Negara 70 persennya
bermula dari pajak, pajak merupakan pondasi terbesar APBN. Pajak merupakan
bagian penting suatu Negara yang terutang kepada pihak individu atau suatu
badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak
mengharapkan timbal balik secara intens dan dipakai untuk kebutuhan negara agar
masyarakat merasakan kemakmuran. Bagi warga negara yang sudah memenuhi
dengan syarat wajib pajak guna membayar serta melaporkan pajaknya sebagai
wujud dari kewajiban kepada pendanaan Negara dalam pembangunan nasional.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan secara tidak langsung
kepada masyarakat melalui pembiayaan Negara dan pembangunan infrastruktur
yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Akan tetapi di masa pandemi virus corona ini pemerintah Kabupaten
Magetan mengatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD 2020
dinyatakan turun sekitaran Rp 15 Miliar, pak Hergunadi selaku sekretaris Daerah
Kabupaten Magetan menyebut bahwa data Badan Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mencatat dalam APBD induk tahun 2020,
PAD ditarhetkan mencapai Rp 222,6 Miliar.
Pandemi Covid-19 sudah membuat beberapa pos pendapatan daerah
mengalami penurunan. Beberapa sector yang terjadi penurunan, antara lain pajak
daerah turun dari Rp 56 Miliar menjadi Rp 53 Miliar dan pajak retribusi turun dari
Rp Miliar menjadi Rp 18 Miliar.
Akan tetapi, bebrapa sector sumber PAD yang justru naik. Dari
pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, mengalami kenaikan Rp 371 juta serta
PAD yang sah naik sebanyak Rp 3,4 Miliar. Oleh karena itu, PAD diyakini bisa
mengejar target. Karena dipertimbangkan ada peertumbuhan ekonomi di akhir
tahun dengan stimulasi yang diberikan kepada pemerintah. Pihak Pemkab
Magetan selama pandemic ini lebih memprioritaska selain sektor kesehatan pada
pemulihan sektor ekonomi dan UMKM. Ibu Suci Lestari selaku Kepala dinas
[16/1 10:05] Andik: Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
Kabupaten Magetan memaparkan bahwa di tahun 2020 ini sosialisasi membahas
pajak daerah yang diambil di daerah khususnya di Kabupaten Magetan mencapai
10 jenis. 10 jenis inilah yang akan di paparkan kepada masyarakat, agar
masyarakat bisa memahami bahwa pajak tersebut merupakan kewajiban dan wajib
yang harus dibayar. Yang di adakan selama tiga hari 18-20 Februari 2020 di
Kelurahan Selosari, Kecamatann Kawedanan, dan Kecamatan Maospati. Berharap
masyarakat dapat memenuhi kewajibannya meskipun batas waktu jatuh temponya
sampai 30 September serta masyarakat bisa membayar mellui ATM dan M-
Banking (Bank Jatim, BNI,BRI) karena melalui ATM dan M-Banking itu baru
dilakukan di tahun 2020 yang menjadi terobosan baru untuk masyarakat agar lebih
mudah dalam pembayaran pajak.
Ayo Mayarakat cerdas membayar pajak!
