Pengelolahan Pajak Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Banyuwangi
MEMOPOS.com,Bayuwangi - Jumlah wajib pajak di Kabupaten Banyuwangi mengalami peningkatan dari tahun ketahun.
Salah satu penyebabnya adalah banyaknya hotel yang dibangun. Dahulu lahan-lahan yang
dulunya kurang produktif dimanfaatkan menjadi Hotel. Terlebih memiliki manfaat dalam
pembangunan kabupaten ini yang terlihat dari peningkatan pemasukan pajak yang berasal dari
penggunaan transaksi pelayanan Hotel. Makin meningkatnya iklim usaha termasuk diantaranya
usaha Hotel di Kabupaten Banyuwangi, tentu saja menjadi peluang besar bagi Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Banyuwangi. Untuk mendapatkan data wajib pajak,
dilaksanakan pendaftaran dan pendataan terhadap wajib pajak. Petugas pendata pendaftaran
Wajib Pajak Seksi Administrasi Umum dan Pendataan bertugas turun langsung ke lapangan
untuk mencari objek-objek pajak Hotel yang belum terdata. Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Banyuwangi menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak
yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terutangnya pajak. Atau setiap akhir
bulan karena SKPD diserahkan setiap awal bulan. Dengan dasar SKPD, selanjutnya wajib
pajak Official Assessment menyetorkan pajak terutang ke Bendahara Penerimaan Daerah
Kabupaten Banyuwangi. Seusai membayar, wajib pajak akan diberikan Surat Tanda Bukti
Pembayaran yang kemudian ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan wajib pajak.
Pajak Restoran
Pajak Restoran di Kabupaten Banyuwangi diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam perda tersebut, disebutkan
bahwa objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi :
pelayanan penjualan makanan dan / atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik
dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Restoran dapat berupa rumah makan,
kafetaria, kantin, warung, bar, serta kegiatan usaha lainnya yang sejenis, termasuk jasa boga /
katering. Sistem pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Banyuwangi menggunakan self
assessment system. Kabupaten Banyuwangi sendiri dalam pengelolaan pajak sudah baik hal
ini dibuktikan dengan adanya bebrapa indikator realisasi pajak yang melebihi target. Berikut
data berupa tabel.
Realisasi Pajak Daerah Banyuwangi Sampai Tanggal 31 Agustus 2020
Jenis pajak
Realisasi pajak Persentase (%)
Pajak air tanah Rp. 1.793.865.695 116,5 %
BPHTB Rp. 42.336.103.568 83 %
Pajak hiburan Rp. 1.656.294.917 124,5 %
Pajak hotel Rp. 9.679.343.860 133 %
Pajak restoran Rp. 17.551.399.735 137,4 %
Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp. 250.836.319 122,2 %
Pajak parkir Rp. 823.735.060 105 %
PBB Rp. 42.336.103.568 92,7 %
Pajak penerangan jalan Rp. 75.702.376.081 98,3 %
Pajak reklame Rp. 3.293.846.325 127,6 %
Dapat dilihat pada table diatas penyumbang pemasukan pajak yang melebihi dari
nominal yang ditetapkan adalah pajak restoran sebesar Rp.17.551.399.735 dan pajak hotel
sebesar Rp.9.679.343.860. Inovasi yang telah diluncurkan pemkab Banyuwangi adalah
pemasangan e-Tax di berbagai hotel dan restoran setempat. Fitur ini merupakan aplikasi pajak
yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memantau jumlah pajak restoran, hotel, dan
destinasi wisata yang terutang melalui informasi jumlah omzet tempat usaha tersebut.
Selain e-Tax, fitur unggulan lainnya ialah e-PAD. Aplikasi ini dapat digunakan untuk
membayar berbagai macam jenis pajak dan retribusi daerah. Melalui e-PAD, data wajib pajak
juga dibuat terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak untuk membayar tagihan beberapa
jenis pajak sekaligus, Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak kemudian dapat melakukan
pembayaran di hampir seluruh bank, baik pemerintah maupun swasta. Selain bank, Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi juga menjalin kerja sama dengan perusahaan start-up teknologi
finansial (fintech) agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan cukup
menggunakan smart phone.
tumbuh dengan maksimal, diantaranya melalui :
1. Kebijakan penghapusan sanksi PBB-P2, Bagi yang telat membayar pajak PBB-P2 tidak
dikenakan sanksi atau denda (pemutihan pajak).
2. SPTPD Online, aplikasi berbasis website yang digunakan untuk pelaporan SPTPD (Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah) oleh wajib pajak.
3. E-BPHTB, merupakan sebuah layanan berbasis web, yang dapat diakses baik melalui
browser komputer maupun smartphone yang diharapkan dapat memudahkan PPAT / Wajib
Pajak dalam mengajukan permohonan pelayanan BPHTB.
Dan masih ada beberapa inovasi dari pemerintahan kabupaten Banyuwangi untuk
memaksimalkan pertumbuhan pajak.
Oleh : Husain Ibrahim mahasiswa Prodi Administrasi Public, Universitas Muhammadiyah
Sidoarjo (UMSIDA).
Sumber : https://bapenda.banyuwangikab.go.id/

