Pengelolaan Pajak Hotel Dan Restoran Kota Malang Di Masa Pandemi Covid 19
Penulis Oleh :
M. Alfalah Khisbi
Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Kota Malang merupakan salah satu daerah wisata yang sangat terkenal di Jawa Timur.
Sebagai salah satu daerah wisata jumlah hotel di Kota Malang cukup banyak, yaitu sebanyak 242
yang terdiri dari 9 hotel berbintang dan 233 non bintang, sedangkan jumlah restoran/ rumah makan
di Kota Malang mencapai 222. Penerimaan pajak di Kota Malang pada tahun 2019 mencapai 621
milyar rupiah, pada sektor penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan di tahun 2019 menyumbang
dengan penerimaan pajak sebesar 120,2 milyar rupiah atau 19,3 % dari total penerimaan pajak tahun
2019, yang terdiri dari 63,5 milyar pajak restoran, 46 milyar pajak hotel, dan 10,7 milyar pajak
hiburan. Sebagai daerah wisata pajak hotel, restoran, dan hiburan di Kota Malang menyumbang
cukup besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Pada tahun 2019 pajak hotel, restoran,
dan hiburan di Kota Malang menyumbang 16% dari total PAD Kota Malang.
Penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan merupakan salah satu sektor utama bagi PAD
Kota Malang. Pada tahun 2020, penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan di Kota Malang
mengalami penurunan. Hal tersebut diakibatkan oleh pandemi covid-19 yang membuat tutupnya
beberapa tempat wisata dan turunya jumlah wisatawan yang berkunjung di Kota Malang. Penurunan
jumlah penerimaan pajak ini juga berimbas pada penurunan jumlah PAD tahun 2020. Dampak
pandemi covid 19 ini membuat perekonomian yang didukung melalui pariwisata melemah, yang
membuat pemerintah Kota Malang melalui instruksi Menteri Dalam Negeri meluncurkan kebijakan
0% bagi pajak hotel, restoran guna untuk mempertahankan usaha mereka. Kebijakan pajak 0% untuk
hotel dan restoran ini berlaku dari bulan April sampai dengan bulan Desember. Akibat kebijakan ini
penerimaan pajak hotel dan restoran Kota Malang yang ditargetkan mencapai lebih dari 200 milyar
mengalami penurunan mencapai 50% persen. Kebijakan 0% bagi pajak hotel dan restoran ini sebagai
kompensasi pemerintah daerah dalam penanggulangan dampak virus corona yang membuat turunya
omset para pelaku usaha khususnya pelaku usaha hotel dan restoran. Di tahun 2021 ini diharapkan
menjadi akhir pandemi covid 19 seiring di distribusikanya vaksin covid 19 dan mengembalikan
perolehan pajak Kota Malang.
