Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,Dan Tentang Pengetahuan Pajak Pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat Wilayah Kabupaten Banyuwangi
Oleh : Linda Rahayu
Prodi : Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor bahwa Kendaraan bermotor
adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan
darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang
berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak
kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam
operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran
bermotor yang dioperasikan di air. Kantor Bersama SAMSAT Banyuwangi merupakan
tempat para wajib pajak kendaraan bermotor Kota Banyuwangi melakukan pembayaran pajak
kendaraan bermotornya, sehingga diharapkan bisa memberikan pelayanan publik yang
berkualitas. Besarnya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama
SAMSAT Kota Banyuwangi meningkat dikarenakan peredaran jumlah kendaraan semakin
meningkat dari tahun ketahun.
Terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu obyek pajak yang diserahkan pengaturan dan
pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Dengan diserahkannya kewenangan
pengaturan dan pengelolaan PKB dan BBNKB kepada Pemerintah Daerah 5 Provinsi, maka
diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat setiap tahunnya seirama
dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di berbagai daerah provinsi dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pemahaman mengenai arti dan manfaat pajak dapat
meningkatkan kesadaran dari wajib pajak.Tanpa adanya pengetahuan tentang pajak dan
manfaatnya tidak mungkin orang secara ikhlas membayar pajak. Kekhawatiran masyarakat
dalam membayar pajak disebabkan maraknya kasus yang sering terjadi khususnya bidang
perpajakan. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi kepatuhannya, karena para wajib pajak
tidak ingin pajak yang telah dibayarkan disalah gunakan oleh aparat pajak itu sendiri (Puspa
[21/1 12:21] Andik: Arum, 2012). Pada tahun 2012 dan 2013 realisasi yang diperoleh pajak bea balik nama
kendaraan bermotor melebihi target yang telah ditetapkan, namun pada tahun 2014 realisasi
penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor mengalami penurunan yang tajam dibanding
target yang telah ditetapkan. Demikian pula variabel pajak kendaraan bermotor dan bea balik
nama kendaraan bermotor secara bersamaan memiliki pengaruh positif dan signifikan
terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Banyuwangi. Serupa yang lainnya
dilakukan oleh Winarso, Widi (2015) menunjukkan bahwa Penerimaan pajak kendaraan
bermotor ditahun 2012 mengalami peningkatan, dan penerimaan pajak kendaraan bermotor
secara keseluruhan pada tahun 2011 dan 2012 telah melebihi target yang sudah ditetapkan
sebanyak 122,1% dan 122,2% . Dalam hal ini ada beberapa faktor yang menjadi penyebab
jumlah tunggakan mengalami peningkatan, antara lain kurangnya pemahaman mengenai arti
dan manfaat pajak yang dapat meningkatkan kesadaran dari wajib pajak, tanpa adanya
pengetahuan tentang pajak dan manfaatnya tidak mungkin orang secara ikhlas membayar
pajak.
Menurut Irianto dalam Arum (2012:18) terdapat dua bentuk kesadaran wajib pajak
dalam membayar pajak sehingga mendorong wajib pajak dalam membayar pajak. pertama,
kesadaran bahwa pajak adalah suatu bentuk kontribusi warga negara dalam menunjang dan
meningkatkan pembangunan negara. Kedua, kesadaran bahwa penundaan dalam pembayaran
pajak akan sangat merugikan negara, karena sumber pendapatan dan pembangunan sebuah
negara. Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/dipatuhi (Mardiasmo, 2013:59).
Dalam pelaksanaan sanksi pajak, fiskus harus aktif dan dituntut untuk disiplin dalam
memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melanggar untuk membuat masyarakat patuh
dan sebagai alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar peraturan perpajakan. Sanksi
perpajakan berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak
Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT Banyuwangi. Berdasarkan hasil perhitungan,
diperoleh nilai Adjusted R Squaresebesar 0,546 hal ini mengandung arti bahwa 54,6% variasi
kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh variasi kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak,
bea balik nama kendaraan bermotor, sanksi perpajakan, dan akuntabilitas pelayanan publik,
sedangkan sisanya 45,4% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dimasukan atau diuji.
Hubungan antara kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak adalah semakin
tinggi kesadaran wajib pajak yang dimiliki maka akan berdampak pada meningkatnya
kepatuhan wajib pajak pada Kantor Samsat wilayah Kabupaten Banyuwangi. Hal ini tentu
mendukung teoriteori dari literatur yang telah dipaparkan sebelumnya.Wajib pajak patuh
merupakan tujuan yang harapkan oleh pemerintah dan kepatuhan ini hanya akan terujud jika
setiap orang memiliki kesadaran yang baik. Pengetahuan perpajakan adalah kemampuan
seorang wajib pajak dalam mengetahui peraturan perpajakan baik itu soal tarif pajak
berdasarkan undangundang yang akan mereka bayar maupun manfaat pajak yang akan
berguna bagi kehidupan mereka. Pengetahuan akan peraturan perpajakan masyarakat melalui
pendidikan formal maupun non formal akan berdampak positif terhadap kepatuhan wajib
pajak untuk membayar pajak (Mardiasmo, 2011).
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah
pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau
perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan,
atau pemasukan kedalam badan usaha. Obyek pajak bea balik nama kendaraan bermotor
(BBNKB) adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Berdasarkan data yang
diperoleh, semakin meningkatnya jumlah kendaraan dari tahun ke tahun yang tidak diimbangi
dengan kepatuhan wajib pajak di kantorSamsat Kabupaten Banyuwangi. Hal ini tercermin
dari jumlah tunggakan dan denda tiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup besar.
Pada tahun 2012 dan 2013 realisasi yang diperoleh pajak bea balik nama kendaraan bermotor
melebihi target yang telah ditetapkan, namun pada tahun 2014 realisasi penerimaan bea balik
nama kendaraan bermotor mengalami penurunan yang tajam dibanding target yang telah
ditetapkan. Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pemerintah telah
menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam Undang-undang Perpajakan yang berlaku agar
pelaksanaan pemungutan pajak dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan.
Apabila kewajiban pajak tidak dilaksanakan, maka akan konsekuensi hukum tersebut adalah
pengenaan sanksi-sanksi perpajakan (Shiddiq, 2013). Pengaruh Akuntabilitas Pelayanan
Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas pelayanan
publik juga memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada
kantor Samsat wilayah Kabupaten Banyuwangi. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen
untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan
menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat. Akuntabilitas ini memberikan suatu
petunjuk sasaran pada hampir semua reformasi sektor publik dan mendorong pada
munculnya tekanan untuk pelaku kunci yang terlibat untuk bertanggungjawab dan untuk
menjamin kinerja pelayanan publik yang baik (Amri, 2015). Prinsip akuntabilitas merupakan
pelaksanaan pertanggung jawaban dimana dalam kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang terkait harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan
dibidang tugasnya (Amri, 2015).
