Penerimaan Pajak Kabupaten Riau Tahun 2020

Pada tahun 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau 

berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp14,16 triliun atau dengan capaian sebesar 

98,51 persen dari target Rp14,38 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan 

Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo, Senin (18/1/2021). Ia mengatakan 

kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi turunnya penerimaan pajak 

di wilayah Provinsi Riau.Namun demikian membaiknya harga hasil komoditas pertanian 

cukup menopang penerimaan pajak beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Penerimaan pajak per-KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Riau pada tahun 2020 adalah 

untuk Pratama Bangkinang mencapai Rp1.339 triliun, Pratama Pangkalan Kerinci Rp1,689 

triliun, Pratama Rengat Rp1,389 triliun, Pratama Dumai Rp1,218 triliun.

Kemudian Pratama Bengkalis Rp2,015 triliun, Pratama Pekanbaru Tampan Rp1,705 

triliun, Pratama Pekanbaru Senapelan Rp1,055 triliun serta Madya Pekanbaru sebesar Rp3,746 triliun.

 Adapun program insentif pajak untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha 

tertentu yang terdampak Covid-19, dimanfaatkan oleh 40.981 Wajib Pajak (WP) di wilayah 

Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp559,83 miliar.

Dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP. PPh 22 impor 141 WP, 3.929 

WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan 

insentif pajak.

Adapun beberapa upaya dan kebijakan Kanwil DJP Riau dalam mengoptimalkan 

capaian penerimaan pajak selama tahun 2020, diantaranya yakni dengan meningkatkan 

pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan pada Kantor Pelayanan 

Pajak.

Kemudian melakukan kerjasama dengan Kanwil DJBC Riau dalam sosialisasi dan 

pengawasan Wajib Pajak Instansi Pemerintah terkait implementasi NPWP instansi 

pemerintah (PMK-231), agar kebijakan penyesuaian NPWP tidak menjadi kendala dalam 

pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak pada Satuan Kerja Pemerintah.

Selanjutnya adalah dengan melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau terkait 

teknis pelaksanaan Joint Collection atas Tunggakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan 

ekspor-impor di Wilayah Provinsi Riau,

Serta kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak dengan 

klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19.


Oleh:Maria Sarina Dhuge

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 2409457711760329475

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item