Penerimaan Pajak Kabupaten Riau Tahun 2020
Pada tahun 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau
berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp14,16 triliun atau dengan capaian sebesar
98,51 persen dari target Rp14,38 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo, Senin (18/1/2021). Ia mengatakan
kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi turunnya penerimaan pajak
di wilayah Provinsi Riau.Namun demikian membaiknya harga hasil komoditas pertanian
cukup menopang penerimaan pajak beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Penerimaan pajak per-KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Riau pada tahun 2020 adalah
untuk Pratama Bangkinang mencapai Rp1.339 triliun, Pratama Pangkalan Kerinci Rp1,689
triliun, Pratama Rengat Rp1,389 triliun, Pratama Dumai Rp1,218 triliun.
Kemudian Pratama Bengkalis Rp2,015 triliun, Pratama Pekanbaru Tampan Rp1,705
triliun, Pratama Pekanbaru Senapelan Rp1,055 triliun serta Madya Pekanbaru sebesar Rp3,746 triliun.
Adapun program insentif pajak untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha
tertentu yang terdampak Covid-19, dimanfaatkan oleh 40.981 Wajib Pajak (WP) di wilayah
Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp559,83 miliar.
Dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP. PPh 22 impor 141 WP, 3.929
WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan
insentif pajak.
Adapun beberapa upaya dan kebijakan Kanwil DJP Riau dalam mengoptimalkan
capaian penerimaan pajak selama tahun 2020, diantaranya yakni dengan meningkatkan
pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan pada Kantor Pelayanan
Pajak.
Kemudian melakukan kerjasama dengan Kanwil DJBC Riau dalam sosialisasi dan
pengawasan Wajib Pajak Instansi Pemerintah terkait implementasi NPWP instansi
pemerintah (PMK-231), agar kebijakan penyesuaian NPWP tidak menjadi kendala dalam
pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak pada Satuan Kerja Pemerintah.
Selanjutnya adalah dengan melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau terkait
teknis pelaksanaan Joint Collection atas Tunggakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan
ekspor-impor di Wilayah Provinsi Riau,
Serta kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak dengan
klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19.
Oleh:Maria Sarina Dhuge
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
