Enam ASN Mendapat Sanksi Disiplin Tingkat Berat

Bupati Jember dr.Faida MMR

MEMOPOS.com,Jember – Enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember mendapatkan sanksi disiplin berat dari Bupati Jember Faida. 


Faida dalam keterangannya menjelaskan penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah melakukan proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Langkah yang dilakukannya juga berdasar pada implementasi teknis PP 53 tahun 2010 itu, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010. 


“Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan,” kata Faida, Jum’at, 22 Januari 2021. 


Empat orang ASN mendapat sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan. Mereka yakni Eko Heru  Sunarso, Ratno Cahyadi Sembodo, Ruslan Abdulgani, dan Arismaya Parahita.


Dan Dua (2) orang ASN disanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, yakni Indah Dwi dan Mirfano. 


Khusus untuk Mirfano, Faida menyebut sanksi itu dijatuhkan sebelum peristiwa mosi tidak percaya yang dilakukan pada 30 Desember 2020 lalu. 


Mosi tidak percaya itu sendiri, masih terang Faida, patut diduga disutradarai oleh Mirfano. “Sedangkan pelanggaran mosi tidak percaya yang patut diduga disutradarai oleh saudara Mirfano, saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya. 


Terkait hal itu, Faida secara tegas siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano. Menurut Faida, pelanggaran Mirfano sebetulnya dapat berujung pada pemberhentian dari PNS.


“Bukan hanya pada sanksi berat pembebasan dari jabatan saja, karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius,” terangnya.


Sanksi kepada enam aparatur tersebut, masih terang Faida, semata-mata untuk menjaga roda pemerintahan sesuai peraturan yang mengikat para ASN.(Tim)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 4430519391000505176

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item