Bupati Faida Tidak Langgar Aturan Gunakan Anggaran Operasional

  Bupati Jember dr.Faida MMR


MEMOPOS.com,Jember - Beredarnya isu yang menyebut Bupati Jember Faida melanggar aturan pasca-turunnya SK Gubernur No 700/1713/060/2020 membuat mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten, Danang Andriasmara, angkat bicara. 


Pria ini menegaskan isu tersebut tidak benar. "Bupati telah menaati ketentuan dalam SK tersebut," ungkapnya saat dihubungi Sabtu, 10 Januari 2020.


Terkait tanggal yang disebut sebagai tanggal penggunaan anggaran operasional bupati, Danang menjelaskan secara detil dan gamblang. 


Danang menggarisbawahi, tanggal yang disampaikan pada isu tersebut adalah tanggal SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Bukan tanggal penggunaan anggaran. 


"Sedangkan tanggal transaksi kejadian adalah jauh sebelum itu," ucapnya. 


Perlu diketahui, beredar isu di media daring yang menuduh Bupati Jember Faida menggunakan dana pasca-tanggal 2 September 2020, atau tanggal SK Gubernur Jawa Timur yang membatasi bupati dalam menggunakan dana operasional. 


Isu itu mencantumkan tanggal 7 dan 25 September 2020 sebagai tanggal penggunaan anggaran operasional bupati, dengan beberapa kegiatan dalam dua tanggal itu. 


"Jadi, tanggal 7 dan 25 September 2020 itu tanggal pembuatan SP2D. Bukan tanggal penggunaan anggaran oleh Bupati Faida, " katanya. 


Ia kemudian merinci tanggal kegiatan yang menggunakan anggaran operasional bupati tersebut. 


Pertama, kegiatan santunan anak yatim, khitanan, dan ponpes dilaksanakan tanggal 29-30 Agustus 2020.


Kedua, kegiatan  lomba merpati dilaksanakan pada 23 Agustus 2020.


Ketiga, kegiatan rekor MURI, acara Jember Sholawat dilaksanakn tanggal 28 Agustus 2020.


Keempat, bantuan pada SMK IBU Mayang dilaksanakan tanggal 31 Agustus 2020.


Kelima, kegiatan pemberian tali asih hari raya dilaksanakan tanggal 18 dan 22 Mei  2020. 


"Seperti kita ketahui bersama, Hari Raya Idul Fitri 2020 pada bulan Mei, bukan pada bulan September," katanya. 


Keenam, pemberian bantuan pada ponpes dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2020.


Rincian kegiatan tersebut jelas menunjukkan penggunaan anggaran operasional bupati terjadi sebelum ketentuan SK gubernur berlaku. 


Danang berharap klarifikasi yang disampaikannya itu bisa menjernihkan situasi. 


Selain itu, ia berharap masyarakat untuk lebih cermat dengan isu-isu menyesatkan yang beredar belakangan ini. (*)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 420097094434295991

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item