Bayar Pajak Hanya 50% Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ditiadakan


Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak 

untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan sebagai angkutan orang. Potongan pajak ini 

diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari 

mengatakan bahwa, pemberian diskon ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 

Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan 

Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program itu 

dengan baik

Selain itu adanya penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak 

hiburan, hotel, restoran, parkir. Penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan 

pembayaran pajak reklame juga akan diberikan.

Kebijakan ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta agar pelaku usaha mendapatkan keringanan 

pajak pada tahun akhir 2020 sehingga bisa tepat waktu kembali dalam pembayaran pajak 

selanjutnya

Pemberian potongan pajak 50 persen terhadap kendaraan bermotor yang digunakan untuk 

angkutan umum memang sangat membantu bagi masyarakat sebagai pelaku usaha

Namun untuk penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pajak hiburan, hotel, 

restoran parkir dan reklame bukanlah suatu hal yang efektif karena masa administratif 

keterlambatan denda pajak sebelumnya memiliki masa yang cukup panjang, dengan melihat 

perekonomian khususnya Ibu Kota Jakarta ini yang cukup tinggi dengan mayoritas pusat 

perindustrian dan perekonomian menengah ke atas. Penghapusan sanksi administrasi pajak 

hiburan, hotel, restoran dan sebagainya hanya menguntungkan pihak pengusaha besar yang 

nantinya mereka mengulangi untuk melakukan keterlambatan kembali sehingga menunggu 

adanya pemutihan kembali

keputusan ini memang akan membantu bagi beberapa pengusaha namun juga akan 

memberikan dampak negatif pada tahun berikutnya jika tidak di imbangi dengan peraturan

terbaru mengenai sanksi pajak sehingga pelaku usaha dapat membayar pajak secara tepat 

waktu.



Penulis Oleh :

Shendya Rossi Sentifolia

Prodi Administrasi Publik

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sidoar

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 2335477372925316190

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item