Bagaimana Pengelolaan Pajak Di Kota Bandung Semenjak Adanya Covid - 19
Pajak adalah hal yang wajib diberikan rakyat kepada negara, baik menyangkut suatu individu atau
sebuah badan usaha yang sifatnya menuntut atau tidak bisa diganggu berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapat kompensasi secara langsung dan dapat digunakan untuk keperluan negara
demi keutamaan kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak adalah bukti pelaksanaan kewajiban dan
keikusertaan wajib pajak untuk melakukan secara langsung dengan melaksanakan secara
beriringan dalam membantu negara dan pembangunan nasional. Membayar pajak bukan soal
kewajiban, tetapi membayar pajak adalah hak dari seluruh warga negara agar terlibat dan ikut serta
terhadap pembiayaan negara dan pembentukan negara.
Namun Bagaimana jika suatu kota/negara sedang terkena bencana atau pandemi seperti covid-19?.
Hal ini sekarang sedang dirasakan oleh Seluruh daerah di Indonesia salah satunya Kota Kembang
atau Bandung.
Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya sampai harus menurunkan target pencapaian
perolehan pajak karena merosotnya angka pendapatan pajak. Ini karena sebagian besar penerimaan
pajak di Kota Bandung berasal dari sektor jasa dan perdagangan yang selama masa pandemi ini
mulai macet. Target awal tahun 2020 direncanakan sebesar Rp2,7 triliun, dan masih bisa mencapai
target pada kuartal I. Tetapi mengalami drop pada kuartal II dan tidak lebih dari target sebesar
Rp360 miliar. Untuk perolehan pajak, saat ini Kota Bandung hanya bergantung dari 3 bidang saja,
yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
dan Bajak Penerangan Jalan (PJJ). Bidang-bidang tersebut terlihat tidak akan berubah selama
pandemi.
Melihat perolehan pajak yang merosot dimana disebabkan oleh beberapa sektor yang sedang
bermasalah seperti hiburan, perdagangan, dan jasa, Pemerintah Kota Bandung sendiri telah
memberi keringanan pada ketiga sektor tersebut dalam membayar pajak. Beberapa lokasi hiburan
seperti bioskop yang baru beroperasi beberapa pekan lalu belum terlalu berpengaruh terhadap
perolehan pajak. Begitu pun restoran, perolehan pajak restoran bisa mencapai Rp 30 miliar/bulan
pada tahun 2019. Namun, disaat pandemi sekarang ini pajak perolehan hanya Rp 10-15
miliar/bula
ekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menjelaskan bahwa
mereka akan memberikan keringanan wajib pajak yang jatuh tempo terutama bagi ketiga sektor
tersebut. Seperti bioskop atau tempat hiburan lainnya hanya melakukan pelaporan saja. Selain itu
BPPD juga menegaskan bahwa dalam pemungutan pajak warga Kota Bandung akan diberikan
keringanan seperti stimulus PBB sebesar 100%. Artinya mulai tahun 2020 warga Bandung
membayar PBB sebesar dengan berapa yang mereka bayar pada tahun 2019, ini karena BPPD
melakukan penyesuaian angka NJOP sebesar 55% pada tahun 2020. Sedangkan untuk warga
dengan nilai PBB di bawah Rp100.000 dan para veteran pejuang kemerdekaan akan di gratiskan.
Pemerintah Kota Bandung dikenal dengan inovasi dan kreativitas dalam pelayanan publik,
Pelayanan pajak daerah salah satunya. Karena menjadi penyumbang terbesar dalam pemasukan
PAD, BPPD Kota Bandung gencar melakukan inovasi untuk mendongkrak perolehan pajak
daerah. Salah satu inovasi tersebut adalah membayar PBB dengan sampah bagi warga yang
kesulitan dalam membayar. Warga bisa membuat rekening di bank sampah yang ada di sekitar
rumah mereka, dan menukar sampah yang sudah dikumpulkan tadi untuk dikalkulasi. Setelah
dikalkulasi maka uang tersebut bisa disimpan di bank sampah atau dijadikan tambahan jika uang
mereka kurang untuk membayar PBB.
Penulis Oleh :
Adam Al Rosyad
(Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)
