Analisis Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Madiun
Nama : Anisatul Islamiyah
Prodi : Administrasi Publik B1
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
Oleh : Anisatul Islamiyah
A. PENDAHULUAN
Pajak merupakan pungutan dari masyarakat oleh negara (pemerintah)
berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dan terutang oleh wajib pajak,
membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali secara langsung, yang hasilnya
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan. Untuk mempercepat pertumbuhan daerah maka Pemerintah Pusat
memberikan wewenang kepada daerah untuk mengelola daerahnya secara mandiri.
Sehingga, setiap daerah dapat lebih mengetahui apa kebutuhan dan hal-hal lainnya yang
harus dilakukan untuk memajukan daerahnya. Hasilnya memang dapat dirasakan
termasuk untuk daerah selain di Pulau Jawa. Pertumbuhan perekonomian daerah,
infrastruktur, dan lainnya semakin cepat terutama jika dibandingkan dengan saat masih
sentralisasi. Wewenang yang diberikan kepada daerah termasuk dalam hal mengelola
keuangan. Pemerintah Daerah (PEMDA) diharapkan dapat menggali seoptimal mungkin
sumber daya yang ada. Tujuannya agar PADnya dapat semakin tinggi.
Berdasarkan opini peneliti menyatakan bahwa, pemerintah daerah dalam hal ini
dituntut memiliki kemandirian secara fiskal karena subsidi atau bantuan dari
pemerintah pusat yang selama ini sebagai sumber utama dalam APBD mulai kurang
kontribusinya, sehingga Pendapatan Asli Daerah menjadi sumber utama dalam APBD.
PAD dapat menjadi bagian sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan
perimbangan pusat dan daerah. PAD merupakan pendapatan daerah yang berasal dari
potensi yang ada pada daerah dan dikelola oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
Salah satu sumber PAD berasal dari sektor pajak daerah. Menurut Sunarto (2005:15)
pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik provinsi
maupun kabupaten/kota yang berguna untuk menunjang penerimaan PAD dan hasil
penerimaan tersebut masuk dalam APBD.
B. PEMBAHASAN
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Menurut Undang-Undang No 33 Tahun 2004 Pendapatan Asli Daerah, yaitu
pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi Pajak Daerah Retribusi
Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lainlain PAD yang
Sah.
b. Pajak Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah adalah kontribusi
wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
c. Pajak Hotel
Peraturan Daerah Kota Madiun No 23 Tahun 2011, Pajak Hotel adalah pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh hotel. Selanjutnya yang disebut dengan Hotel
adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait
lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk
pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya,
serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pajak Hotel memiliki
tarif paling tinggi 10% yang ditetapkan dengan peraturan kota/kabupaten.
d. Pajak Restoran
Peraturan Daerah Kota Madiun No 23 Tahun 2011, Pajak Restoran adalah pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh restoran. Selanjutnya yang disebut dengan Restoran
adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran,
yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya
termasuk jasa boga/katering. Pajak Restoran memiliki tariff paling tinggi 10% yang
ditetapkan dengan peraturan daerah kota/kabupaten.
Pajak Reklame yang secara efektivitas memiliki nilai tertinggi bahkan mencapai
peringkat sangat efektif, ternyata dalam hal kontribusi berada dalam klasifikasi kurang.
Secara umum jika data kontribusi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan digunakan untuk
membantu dalam penjelasan Pajak Reklame, maka dapat dijelaskan bahwa sektor usaha
di Kota Madiun belum memberikan kontribusi yang baik terhadap PAD Kota Madiun.
Berdasarkan data tersebut seakan-akan dapat digambarkan bahwa Kota Madiun bukan
kota dagang apalagi industri. Data Badan Pusat Statistik tersebut sumbangan terbesar
dalam membangun perekonomian Kota Madiun adalah sektor perdagangan, hotel, dan
restoran berkontribusi sebesar 46,47%. Peringkat dua adalah sektor industri pengolahan
bekontribusi sebesar 15,41%. Peringkat ketiga adalah sektor jasa-jasa berkontribusi
13,28%. Kota Madiun merupakan pusat perekonomian di Jawa Timur bagian barat, hal
ini sesuai dengan pernyataan Wagub Jawa Timur bahwa Pemprov Jawa Timur akan
menjadikan Kota Madiun sebagai pusat perekonomian di wilayah bagian barat Provinsi
Jawa Timur. sektor pajak masih menjadi sumber utama dari PAD Kota Madiun.
Pencapaian PAD kota Madiun pada tahun 2017 sebesar Rp 230 Miliar capaian ini
melebihi dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 192 miliar. Sumbangsih perolehan
Pajak Daerah adalah Rp 75 Miliar atau sekitar 32 % dari total perolehan PAD tahun 2017
(Stevani, 2018). Menurut Laporan Realisasi Anggaran yang ada, pendapatan pajak
daerah pada tahun 2015 tercatat sejumlah kurang lebih Rp 53 miliar sedangkan untuk
pendapatan pajak pada tahun 2016 meningkat sebesar kurang lebih Rp 64 miliar.
Meskipun pada grafik perolehan PAD setiap tahun mengalami peningkatan belum tentu
diimbangi tingkat efisiensi dan efektivitas yang maksimal juga. Karena pada dasarnya,
tujuan peningkatan perolehan pajak daerah ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah secara optimal dengan perlakuan yang sudah dilakukan. Apabila dalam
proses pemungutan pajak telah dilakukan secara efisien dan efektif (optimal) maka
pendapatan yang akan didapat pun semakin besar potensinya untuk digali secara
maksimal.
Banyak sekali sumber (potensi) pendapatan daerah yang dapat dikelola langsung
oleh pemerintah daerah salah satunya yaitu lewat Pendapatan Asli Daerah. UU nomor 23 tahun 2014 pasal 285 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan sumber pendapatan
asli daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan, dan pendapatan lain-lain asli daerah yang sahKota Madiun merupakan
salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Timur sehingga investasi di
Kota Madiun diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian setempat
yang secara tidak langsung juga mendongkrak ekonomi Jawa Timur terhadap nasional.
C. KESIMPULAN
Penghasilan PAD sangat mempengaruhi pendapatan yang didapat daerah,
karena PAD ini bisa dikatakan tonggak yang digunakan juga untuk anggaran (biaya)
pengurusan daerah pada setiap tahun. Meski terlihat wajar, fenomena peningkatan
Pendapatan Asli Daerah Kota Madiun yang setiap tahun mengalami peningkatan yang
signifikan ini juga menjadi topik yang menarik untuk bisa diangkat. Meskipun PAD dan
pajak daerah selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya, tetapi ini belum diimbangi
dengan persentase kontribusi pajak daerah dalam pendapatan asli daerah yang masih
mengalami naik turun. Meskipun ada potensi pajak yang mengalami penurunan Wajib
Pajak, tetapi secara keseluruhan. Wajib Pajak selama 2 tahun dari 2017 ke 2018 berhasil
meningkatkan potensi Wajib Pajak baru atau dinyatakan optimal. Dari segi efisiensi
Bapenda pada data perolehan pajak selama 3 tahun dinyatakan dalam jangkauan antara
cukup efisien dan efisien serta tingkat efektivitas pada data perolehan pajak selama 3
tahun, Bapenda dinyatakan sangat efektif. Peneliti sedikit kesulitan dengan waktu dalam
pengumpulan data yang digunakan. Maka, untuk penelitian selanjutnya agar bisa
mengembangkan penelitian yang sudah dilakukan.
