Tersangka Untuk Kasus Bangsalsari,Kompeda Dorong Pak RW Tanggul Ditahan


Foto Logo Kompeda

MEMOPOS.com,Jember - Kepolisian sudah menetapkan tersangka, kepada pria asal Desa Sukorejo, Bangsalsari, yang diketahui bernama Achmad Zaini. Bahkan, penyebar uang politik untuk Paslon Hendy-Firjoun, itu sudah ditahan di Polres Jember.


Pak Jek, sapaan akrab untuk tersangka, dinilai oleh Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Frans Dalanta Kembaren sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Bahkan katanya,  ihak kepolisiaan saat ini juga telah melakukan upaya penahanan badan kepada tersangka.


Jibril Pamungkas, salah satu fungsionaris Koalisi Masyarakat Peduli Pilkada (Kompeda)  Jember, mengapresiasi sikap tegas Polres Jember bersama Gakumdu, yang memproses serius kasus penodaan Pilkada berintegritas di Jember. "Setidaknya masyarakat Jember bisa melek politik, bahwa money politics tindakan kejahatan politik tersadis," katanya.


Dia juga mengingatkan kepada masyarakat, supaya menolak jika ada tawaran uang dari penjahat politik, sebagai imbalan untuk mencoblos calon bupati tertentu. "Sebab dalam undang-undang Pilkada pada pasal 187A, pemberi dan penerima money politics sama-sama bisa diproses hukum dengan ancaman paling ringan 3 tahun penjara," terangnya.


Aktivis pementau pemilu itu juga menyampaikan, bahwa money politics yang dimaksud seperti yang termaktub pada pasal tersebut, bukan sekedar selasai pada money politics berbentuk uang. Sebab ada klausul yang menegaskan, bisa juga berbentuk materi lainnya. "Seperti kasus Pak RW di Tanggul, money politics yang berkedok bagi isi ulang tabung LPG," terangnya memberi contoh.


Kasus Pak RW di Tanggul itu juga didorong Kompeda Jember, untuk segera diproses seperti kejadian kejahatan politik di Bangsalsari tersebut. "Supaya tidak terjadi yurisprudensi. Kepolisian bersama kejaksaan dan Bawaslu, putar lagi kasus di Tanggul dan tindak tegas," pintanya.


Kata Jibril, Gakumdu Jember perlu mempercepat penindakan kasus RW di Tanggul, sebelum Bawaslu RI (pusat) mengambil alih proses penyidikannya. "Logika hukumnya begini, jika kasus Tanggul dibiarkan, kemudian ada kasus yang sama diproses, pasti ada kecemburuan di mata hukum," bebernya. (*)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 7727222726393067634

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item