Polres Jember Bersama Kodim 0824 Jember Tindak Pelanggar Prokes
MEMOPOS.com,Jember - Hari ini 23/12/20 kegiatan rutinitas Yustisi Polres Jember sudah dilaksanakan kurang lebih 5 bulan yang lalu. kita mulai.
Tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk memutus mata rantai covid 19 menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dan di sarankan untuk penggunaan masker yang baik dan benar atau mengikuti protokol kesehatan.
Iptu M.Luthfi mengatakan untuk hari ini kita laksanakan Operasi Yustisi di sepanjang jalan depan gedung Bhayangkara di wilayah Kecamatan patrang.
Lanjut Iptu M.Luthfi,mengenai hasil untuk saat ini kami laksanakan kurang lebih 2 jam berhasil menjaring pelanggan sebanyak 116 orang yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar,"Terangnya
Dengan hasil rincian para pelanggar 107 kami kenakan sanksi sosial kemudian yang 9 orang kami terapkan sanksi denda yang di putuskan oleh Hakim dengan sidang Zoom. sementara itu dan untuk rangkaian pelaksanaan kita laksanakan cara gabungan TNI Polri ,Satpol PP Satlantas Polres Jember dan Dinas Perhubungan,"Uajarnya"Alhamdulillah Operasi Yustisi ini berjalan lancar dan aman masyarakat antusias mendukung kegiatan.
Untuk para pelanggar ada sanksi sosial yaitu sanksi sosial itu bervariasi kita terapkan untuk bersih-bersih areal halaman gedung Bhayangkara berupa nyapu nyapu, bersih-bersih rumput dan ada juga yang kita berikan sanksi push-up termasuk menyanyikan lagu Indonesia Raya,"Katanya
Harapan kedepan masyarakat semakin sadar tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dan kesadaran kolektif kita semua antara aparaturnya dan masasyarakatnya karena permasalahan Covid bukan hanya permasalahan pemerintah tapi harus menjadi permasalahan bersama yang harus kita selesaikan secara bersama-sama.red.(ndik)

