Polres Blora ,Tidak Butuh Waktu Lama Berhasil Bekuk Residivis Begal Mobil

MEMOPOS.com,Blora - Dalam waktu beberapa jam,Tim satuan gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu Bersama Tim Buser Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah,v telah berhasil membekuk seorang pria pelaku tunggal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hasil barang bukti satu unit mobil yang di amankan di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Cepu, Selasa, (10/11/2020) siang kemarin.
Dengan mendapatkan laporan pada Selasa, (10/11/2020) sekira pukul 03.45 wib, dan pada hari selasa siang sekira pukul 13.30 wib tersangka berinisial WHN, (22)dari salah satu warga Cepu, yang berhasil diamankan oleh petugas di wilayah Stasiun Tobo Kab Bojonegoro Jawa Timur, dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam serta satu unit Hand Phone merek Xiomi.
Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum bersama awak media di Mapolres Blora, Rabu, (11/11/2020) dan didampingi oleh Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH serta Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH.
Kapolres Blora mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Ikhsan Fauzi, (17) warga Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Selasa, (10/11/2020).
Kepada petugas, korban Ikhsan Fauzi mengaku bahwa dirinya telah janjian untuk bertemu dengan seseorang yang baru dikenal sebulan di media sosial facebook(Medsos) yang pura-pura mengaku bernama "Titin", seorang wanita yang tinggal diwilayah Cepu. Namun, nama tersebut hanyalah nama samaran dari tersangka untuk mengelabui korban.
"Tersangka mengelabui korban dengan membuat akun Facebook palsu, berbeda gender, dengan menggunakan identitas seorang wanita yang mengaku bernama Titin," kata," Kapolres Blora.
Saat korban bersama temannya berangkat dari Kebumen, Senin, (09/11/2020) sekira pukul 19.30 wib dengan menggunakan KBM Daihatsu Grand Max warna hitam yang disewa dari rental mobil dengan maksud dan tujuan akan menjemput "Titin" yang ingin ikut ke Kebumen untuk mencari pekerjaan.
Selanjutnya hari Selasa dinihari (10/11/2020) sekira pukul 02.00 korban dan temannya sudah sampai di wilayah kec Padangan Kab Bojonegoro, Jawa Timur. Kemudian korban istirahat sambil berkomunikasi dengan "Titin", dengan meminta untuk share lokasi melalui WA, biar dijemput oleh korban.
Korban kemudian mencari "tempat lokasi Titin" sesuai dengan tempat yang sudah di informasikan melalui WA tersebut, namun korban saat itu sendirian, karena temannya ditinggal di masjid Ad Dakwah di Kecamatan Padangan Bojonegoro.
Hingga akhirnya saat tiba di Jalan Hayam Wuruk Cepu Blora, korban dihampiri oleh seorang lelaki yang belum dikenal, dari ketemuan tersebut dia mengaku anak dari "Titin" yang akan mengantar menuju ke rumah "Titin."
Akhirnya WHN masuk mobil kemudian naik mobil duduk di kursi bagian tengah, kemudian korban yang menyopir. Dan sesampainya di TKP, korban di suruh berhenti dengan alasan menunggu "Titin". Dengan mematikan mesin mobilnya , lalu pelaku memukul korban menggunakan palu yang terbuat dari besi dari belakang sebanyak 3 kali pukulan yang langsung mengenai kepala korban, pelaku sambil menodong korban menggunakan pisau.
Pada posisi yang menakutkan atau panik, korban nekat melompat dari jendela mobil untuk menyelamatkan dirinya. "
Setelah berhasil lompat keluar dari mobil, korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar, namun tersangka dengan cepat berhasil melarikan diri membawa mobil korban," tandas Kapolres.
Dari petugas mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut. Polisi gerak cepat langsung melakukan olah TKP kejadian dilanjutkan penyelidikan, dan tak butuh waktu lama, hanya d hitungan jam, pelaku berhasil dibekuk Polisi.
Kemudian"sekira pukul 13.30 wib pelaju berhasil kita amankan bersama barang bukti satu unit mobil daihatsu Grand Max saat berada diwilayah Stasiun Tobo Kab Bojonegoro Jawa Timur dan ternyata pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana yang sama diwilayah Bojonegoro Jawa Timur," ungkap," Kapolres Blora.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek yang berdarah dibagian kepala belakang yang cukup serius dan lecet-lecet di perut akibat terkena goresan pisau, untuk kerugian yang menimpa korban dengan kisaran materiil kisaran kurang lebihnya Rp 77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Dari Pelaku terancam pidana dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Ditambahkan Kapolres Blora berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu hati-hati dan tetap waspada dalam menggunakan media sosial(medsos) jangan mudah percaya dengan bujuk rayuanya, apalagi kepada orang yang baru kenal, atas kejadian tersebut akan menyesal kita sendiri, dan harapanya untuk masyarakat jangan percaya dalih apapun kalau belum kenal, dengan adanya kejadian ini untuk diingat kedepanya.pungkasnya.(ardy)