Polda Jatim Tetapkan 56 Tersangka Terkait Perusakan Oleh Pesilat PSHT

Guru PSHT Saat Penandatanganan 

MEMOPOS.com,Surabaya - Sampai saat ini dari 26 laporan polisi, kasus PSHT sudah ditetapkan 56 tersangka yang terdiri dari 43 dewasa dilakukan penahanan, dan 13 tersangka masih dibawah umur tidak ditahan, atau dikembalikan kepada keluarganya.

Selain itu, dari kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota pesilat PSHT dan melakukan pengerusakan rumah, kios, mobil milik warga di desa Tribungan, dan desa Kayu Putih, kabupaten Situbondo. Pada Senin (10/8/2020) dini hari itu sudah diperiksa saksi sebanyak 44 orang dan sudah dipulangkan.

Kini polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam tindak kekerasan secara brutal dan bersama-sama, disertai dengan penganiayaan dan pengrusakan.

Tim Resmob gabungan dengan Tim dari Polres Situbondo, kembali mengamankan 3 pelaku, dan hingga Sabtu (15/8/2020), polisi telah mengamankan sebanyak 103 orang yang sebelumnya sebagai saksi.

Dari penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut, selanjutnya tim lapangan langsung menyerahkan kepada tim pemeriksa atau penyidik gabungan, untuk pendalaman dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Dikabarkan sebelumnya, penganiayaan dan pengerusakan terhadap orang atau barang terjadi di dua desa di Kabupaten Situbondo, pada 9 Agustus 2020, sekira pukul 14.00 WIB, diungkap Polda Jatim.

Kejadian yang bermula saat kelompok pencak silat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Situbondo, melakukan perayaan (eforia) saat kenaikan pangkat.

Pada saat itu juga melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Beberapa orang mengambil bendera merah putih milik salah satu warga sekitar.

“Mengetahui bahwa bendera diambil oleh anggota PSHT, warga tidak terima dan terjadi cekcok antara warga dan kelompok atau anggota PSHT,” sebut Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Direktur Reserse Kriminam Umum (Ditreskrimum) didampingi Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.

Kejadian tersebut membuat anggota PSHT ini tidak terima dengan perlakuan warga, pada hari Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB, anggota PSHT dengan massa yang diperkirakan ratusan orang ini kembali dan melakukan penyerangan ke rumah warga.

Mereka melempar batu serta melakukan pengerusakan barang milik warga diantaranya, rumah, kios serta mobil, selain melakukan pengerusakan mereka juga melakukan penganiayaan terhadap warga sekitar.
(Redho)

Related

Hukum Kriminal 6156282965901263742

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item