Bupati Jember Menyerahkan Surat Penugasan Kepada PTT

https://www.memopos.co.id/2020/08/bupati-jember-menyerahkan-surat.html
Foto Istimewa Bupati Jember
MEMOPOS.com,Jember - Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR,menyerahkan Surat Penugasan (SP) kepada pegawai tidak tetap (PTT). SP tersebut diserahkan secara langsung di Pendopo Wahyawibawagraha, Jum’at, 14 Agustus 2020.
Penugasan tenaga administrasi sekolah dapat dipenuhi apabila ada PNS atau PTT sesuai dengan potensi yang disyaratkan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dari 649 PTT tersebut, 323 orang tetap berada di sekolahnya. Sementara itu ada 326 orang yang perlu mutasi.
PTT yang baru mendapatkan SP juga mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji 649 PTT tenaga administrasi sekolah tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Jember di pos anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Bupati menjelaskan bahwa untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak memerlukan surat keputusan bupati.
Mengurus NUPTK juga tidak dipungut biaya. Mengurusnya dapat dilakukan oleh operator sekolah.
“Tidak ada syarat SK bupati, sehingga kalau ada yang mengatakan bahwa belum bisa punya NUPTK karena belum ada SK Bupati, saya tegaskan tidak ada kaitannya dengan SK Bupati,” jelas orang nomor satu di Jember ini. (ndik)