Perhutani KPH Jember Dan BPJS Ketenagakerjaan Jember, Menyerahkan Santunan Jaminan Sosial Kepada Ahli Waris Sebesar 370 Juta Lebih

Santunan Jaminan Sosial Saat Di Terima Ahli Waris

MEMOPOS.com,Jember - Hari ini Administratur Utama Perum Perhutani/KKPH Jember bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jember serahkan hak santunan karyawan dan manfaat jaminan sosial tenaga kerja kepada ahli waris karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sebesar Rp. 370.911.078,-. Rabu (06/05).

Kerjasama Perum Perhutani Jember dengan BPJS bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi karyawan Perhutani dalam bekerja, mendapat jaminan sosial tenaga kerja dan manfaat dari kepesertaannya seperti penggantian semua biaya rumah sakit, jaminan hari tua, jaminan pensiun berkala, beasiswa dan manfaat lainnya.

Menyesuaikan dengan situasi negara dalam pencegahan COVID-19 Administratur Utama Perhutani Jember bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung santunan dan manfaat jaminan sosial tenaga kerja kepada ahli waris keluarga almarhum Bapak Supriyono di kediaman almarhum Desa Sanenrejo Kecamatan Pondokrejo Kabupaten Jember pada hari Rabu 06 Mei 2020.

Kepala BPJS Ketegakerjaan Jember, R. Edy Suryono pada penyerahan dana santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada keluarga ahli waris Supriyono menjelaskan : “Dana ini merupakan amanah dari negara untuk disampaikan kepada keluarga ahli waris Bapak Supriyono yang mengalami kecelakaan saat beliau bekerja. Dan hal ini berlaku bagi semua karyawan perhutani yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat-manfaat lain yang berlaku dalam program BPJS”.Terangnya

Adminstratur Utama Perhutani/KKPH Jember, Rukman Supriatna pada kesempatan yang sama berpesan : “Dana ini juga amanah bagi keluarga ahli waris agar diatur penggunaannya dengan sebaik-baiknya untuk biaya hidup keluarga dan pendidikan anak-anak”.Ucapnya

Rukman Supriatna menambahkan : “Banyak manfaat bagi kita dalam mengikuti sebagai peserta BPJS ini khususnya jaminan sosial dalam situasi yang sama-sama tidak kita inginkan. Oleh karenanya saya selalu menghimbau kepada seluruh karyawan perhutani dan tenaga kerja di lapangan untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan : “Dengan memiliki jaminan sosial tenaga kerja ini harapannya kita dapat bekerja lebih tenang dan nyaman sehingga akan mendongkrak pendapatan Perhutani karena motivasi tenaga kerja yang turut berpengaruh kuat pada produktifitas perusahaan. Terbukti sampai dengan akhir triwulan pertama ini Perhutani Jember meraih pendapatan terbesar se-Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, "Tegasnya

Dana sebesar Rp. 370.911.078,- (tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh puluh delapan rupiah) tersebut diterima oleh Administratur Perhutani Jember dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember untuk selanjutnya diserahkan kepada ahli waris di rumah almarhum Bapak Supriyono. Adapaun nilai santunan yang diterima ahli waris dengan uraian sebagai berikut : Santunan dari Perum Perhutani dengan rincian ; -uang duka sebesar Rp. 27.321.018,-. -biaya penguburan sebesar Rp. 3.000.000,-. –taspen sebesar Rp. 11.900.000,-. –pengembalian uang perumahan dari gaji pokok sebesar Rp.2.161.196,-. –pesangon sebesar Rp. 119.776.229,-. Sementara dari BPJS dengan rincian ; -santunan berkala sebesar Rp. 12.000.000, -biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000, -santunan kematian sebesar Rp. 161.379024 (48 x upah yg dilaporkan), -biaya transportasi sebesar Rp. 180.000, -Saldo JHT sebesar Rp. 23.193.611, -JP berkala sebesar Rp. 350.700/bulan. Dana yang diserahkan belum termasuk Beasiswa untuk 1 orang anak sampai dengan perguruan tinggi maksimal sebesar Rp. 84.000.000,"Pungkasnya. (ndik)
 
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 6347226053254693259

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item