Pertokoan Amblas, Bupati Jember Tinjau Bersama Forkompinda

https://www.memopos.co.id/2020/03/pertokoan-amblas-bupati-jember-tinajau.html
Bupati Bersama Forkompinda Saat Tinjau Ambruknya Pertokoan
MEMOPOS.com,Jember - Ambruknya pertokoan sekitar jembatan jompo di Jalan Sultan Agung, tidak hanya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jember. Tetapi, untuk sungai menjadi kewenangan dari Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur dan Jalannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Setelah berkoordinasi dengan Forkopimda dan jajaran pihak terkait, Bupati Jember dr.Faida langsung mendatangi lokasi pertokoan jompo. Sekaligus mengusut jual beli dan mengatasi permasalahan kebencanaan, Senin (2/3/2020).
Menurut Bupaati Jember mengatakan jika jalur yang ditempuh tentang kebencanaan. Bahkan dirinya meminta, tidak perlu lagi dipermasahkan.
“Karena memang bangunannya milik Pemkab Jember, yang dibangun tahun 1976. Sedangkan sungainya kewenangan Pemerintah Provinsi dan jalannnya kewenangan pemerintah pusat,” terangnya.
Hasil rapat koordinasi, Bupati Jember telah memerintahkan Disperindag Jember, untuk mengusut permasalahan ini, serta memerintahkan untuk mengosongkan wilayah.
“Untuk merobohkan ini, dari Pemkab Jember memang tidak mudah. Karena kalau di robohkan, kearah sungai akan berdampak resiko banjir. Kalau dirobohkan ke jalan raya, maka harus menutup jalan utama,” ungkapnya.
Pemkab dan Polres Jember telah mengambil sikap, agar arus tersebut dialihkan dan ditutup sementara. Supaya bisa bersama-sama merobohkan bangunan, sampai ruko ke-31 yang memang sudah rawan dan harus ditindak lanjuti.
“Sehingga kita mengambil sikap dan merobohkan bareng-bareng. Dengan kurang lebih akan dikerjakan selama dua puluh hari, dengan alat berat,” ujarnya.
Untuk rumah yang berada di seberang sungai, memang ada resiko untuk roboh ke bangunan penduduk. Untuk itu, pihaknya akan menghimbau untuk mengosongkan pada saat pelaksanaan perobohan bangunan.
“Sesuai dengan rencana, bahwa ini akan menjadi wilayah yang bebas dari bangunan, untuk menjaga sungai dan sepadannya, dan tidak boleh ada bangunan,” ucap Bupati.
Untuk sementara, Pemkab Jember akan fokus kepada penyelesaian masalah kebencanaan. Pemkab jember sudah menganggarkan tahun 2020 untuk perobohan bangunan-bangunan ini. Polemik bangunan itu milik pemkab jember atau warga, dengan robohnya bangunan ini menjadi status yang berbeda.
“Saya meminta Disperindag dan Polres Jember untuk mengusut masalah ini. Untuk melakukan warga yang merasa sudah membeli ruko-ruko tersebut. Beberapa ruko itu, ada beberapa yang menunggak untuk tidak membayar,” ungkapnya.
Bupati mengaku bahwa dulu, belum ada bangunan seperti itu, karena bangunan berada diatas sungai. “Aturan itu resminya tahun 2017 kalau tidak salah. Sekarang terbukti, itu membuat masalah dan harus kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (ndik)



