Ingin Senapan Angin Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Jember

Tersangka Saat Berhadapan Dengan Penegak Hukum 

MEMOPOS. com, Jember - Sungguh Naas  (MI) 27 tahun azal Banyuwangi demi senapan angin harus meninggalkan keluarganya untuk selama lamanya14/1/2020.

Dari kronologis kejadiannya Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal SH SIK M Hum yang di Dampingi Kasat Reskrim Polres Jember AKP Jumbo menjelaskan bahwa mereka berempat ingin memiliki sebuah senapan angin yang bermerek Masgan.

Untuk tersangka saat itu bersama sama mengecek bagaiman untuk penggunaan senjata atau senapan angin, saat dilakukan mengompa senapan angin tersangka saat memegang senapan yang jatuh namun telunjuk kanan memegang trigernya seketika itu saat dilakukan pengompaan dan di isi amunisi dan di ingatkan oleh pemiliknya saudara Huda pada saat bersamaan senapan angin itu mengeluarkan sura letusan, "Katanya

Setelah bunyi letusan itu tak di sangka mengenai kelopak mata sebelah bawah kanan sehingga akhirnya korban meregang nyawa di Pukesmas," Terangnya

Kita kenakan menyebabkan matinya seseorang karna kelalaian maka pasal yang kami terapkan pasal 359 KUHP ancaman hukuman 5 tahun," Tegasnya

Huda pemilik senapan angin kita akan dalami tentunya untuk kepemilikan dan ini Negara Hukum yang harus memiliki ijin bagi pengguna senapan angin atau pemberitahuan polsek setempat untuk dilakukan registrasi dalam hal ini kita akan dalami kepemilikan dan Huda sebagai pemilik senapan dan asal dari mana pucuk senapan angin ini apa sudah punya ijin atau sudah diregitrasikan,"Ujarnya

Dan Permasalahan ini tidak ada unsur kesengajaan karna ke empat orang ini memang ingin memiliki senapan angin untuk memburu hewan dan tentunya karna kelalaian dan mengakibatkan rekannya menjadi korban.

Saya menghimbau kepada masyarakat jember bila membeli atau memiliki senapan angin harus memiliki surat ijin registrasi melaporkan diri kepada pihak berwajib atau polisi setempat dan tentunya ini adalah benda yang berbahaya penggunaan senapan angin carilah tempat yang aman atau tempat yang lapang jangan yang sempit atau tertutup. Dan tersangka ini tidak menjual senapan angin melainkan tersangka ini ingin membeli kepada saudara huda namun tersangka ini ingin mencobanya sejauh mana penggunaannya namun dari awal sudah di ingatkan oleh huda bahea senapan ini sudah terisi peluru timah dan tersangka bukan menjual tapi sebaliknya ingin membeli, "Pungkasnya

Huda sendiri membeli senapan angin ini di Kota Blitar dan tentunya kita dalami dan tadi sudah saya sampaikan mas huda ini akan kami dalami punya surat ijin tidak," Imbuhnya
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 3552463311369911544

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item