Sat Narkoba Polres Jember Tangkap Pengedar Dan Pemakai Sabu Sabu

https://www.memopos.co.id/2019/11/sat-narkoba-polres-jember-tangkap.html
Tiga Pelaku Saat Di Amankan Sat Narkoba Polres Jember
MEMOPOS.com,Jember,Hari ini di Wilayah Hukum Polres Jember Satnarkoba Polres Jember ungkap kasus barang haram di wilayah hukum polres jember.
Iptu Agung Joko Haryono, SIK, MH selaku Kasat Narkoba Polres Jember menjelaskan kronologi penagkapan, bahwa pada hari rabu tangal 20 Nopember 2019 sekitar jam 19.30 wib kami penangkapan tersangka Ahmad Zaini dan Muhammad Cholil karena kedapatan memiliki 2 set alat hisap beserta sisa sabu yang berada di dalam pipet kaca dan 3 klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.04 Gram dan buah 2 Hp.
Saat di interograsi ahmad zaini atau pelaku dan muhammad cholil menjalaskan secara detail mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari setyo widodo dengan harga Rp. 175.000 di tiap klipnya, dan tersangka ini membeli sebanyak 5 klip sebesar Rp. 875.000 ,"Ucap Kasat Narkoba
Barang bukti milik achmad zaini dan muhammad cholil, 2 set alat hisap berserta sisa sabu yang berada didalam pipet kaca dan 3 klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 2 buah hp pasal yang dilanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112, ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, "Tandasnya kasat narkoba
Pada hari kamis 21 Nopember kembali Satnarkoba polres jember menangkap kembali didalam rumah Dusun Mundurejo Kecamatan Mundurejo Kabupaten jember petugas Sat Narkoba polres jember telah melakukan penangkapan terhadap Setyo Widodo yang sebelumnya mengedarkan sabu sabu kepada pelaku pertama yang berhasil kami tangkap terlebih dahulu. Dan tersangka setyo widodo tidak bisa memungkiri bahwa dirinya dihadapan petugas mengakui pada waktu itu di hari selasa 19 November mengedarkan sebanyak 5 klip Sabu Sabu kepada Achmad Zaini, saat dilakukan penangkapan didalam kamar rumahnya di ketemukan barang bukti 1 buah klip berisikan sisa narkotika atau sabu dan pasal yang kami berikan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, "Terangnya
Barang Bukti yang kami amankan 1 klip plastik berisikan sisa sabu dan 1 buah pipet kaca 1 unit hp merk Huawai dengan no sim card 081949807997," Lungkasnya. red. (ndik)