Polres Gresik Ungkap Prostitusi Online, Dua Pelaku Ini Ditangkap
https://www.memopos.co.id/2019/11/polres-gresik-ungkap-prostitusi-online.html
Dua Pelaku Saat Diamankan Di Polres Gresik
MEMOPOS.com,Gresik-Diwilayah Hukum Polres Gresik hari ini melaksanakan kegiatan Press Release tindak pidana 19/11/19.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH SIK. MH mengatakan dari kronologis kejadian pada hari kamis 14 November 2019. Suwoko berencana untuk melakukan hubungan badan dengan WTS melalui pelantara pelaku analisa.
Lanjut Kusworo selaku Kapolres Gresik memaparkan bahwa saksi suwoko menghubungi pelaku Analisa melalui Whatsapp untuk memesan WTS yang bagus untuk hari itu juga, "terangnya
Suwoko dan Astutik setelah berhubungan intim layaknya suami istri suwoko keluar kamar lalu menghapiri pelaku yang di ketahui atas nama Bambang dan suwoko membayar jasa layanan sebesar Rp. 400.000 - ( Empat Ratus Ribu Rupiah)," katanya
AKBP Kusworo Wibowo menambahkan,bahwa Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada prostitusi Online.
Setelah dipastikan oleh anggota satreskrim gresik bahwa terjadi tindak pidana prostitusi, anggota reskrim gresik melakukan penggerebekan dilokasi Perum Permata Indah Desa Putat Kecamatan Menganti. Saat dilokasi petugas kepolisian gresik mendapatkan dua orang laki laki dan satu perempuan sedang berada dirumah tepatnya di desa putat, "ujar kusworo
Petugas Kepolisian Polres Gresik seketika melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan saksi serta mengamankan barang bukti seperti 1. buah Hp merk Oppo A7 warna biru
2.uang tunai Rp. 400.000 3.satu buah sprei/sarung kasur
4.10 lembar tissue.dan pelaku sendiri beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut Pasal yang diterapkan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, "Pungkasnya
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo meghimbau kepada seluruh masyarajat gresik agar tidak melakukan perbuatan prostitusi yang sudah jelas dilarang dalam Agama dan Undang Undang di Indonesia," Imbuhnya. red. (ndik)