Kapolsek Kedungtuban Polres Blora Pimpin Penangkapan Pencurian Uang Buku Tabungan

Pelaku Saat Diamankan Di Polsek

MEMOPOS.com,Blora-Seorang pemuda pengangguran diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora lantaran mencuri uang di buku tabungan tetangganya. Tersangka bernama Dede Nurkholis Bin Sarifudin (30) warga RT.03/RW.03 Desa Kedungtuban, Kec. Kedungtuban, Blora harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto mengungkapkan awal kejadian pada hari Selasa 22 Oktokber 2019 pukul 15.45 WIB. Korban sekaligus pelapor bernama Indrati (40) alamat RT. 03/RW. 03 Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Blora yang rumahnya tak jauh dari tersangka.

Korban baru mengetahui jika buku tabungan bank BRI miliknya hilang pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019, yang awalnya disimpan di dalam tas kain dan diletakkan di atas tempat tidurnya. Atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Kedungtuban.

"Setelah di Cek ke Bank BRI ternyata saldo uang di rekening korban hilang sebesar Rp 4.010.000." ujar Iptu Suharto.

Dari laporan korban Unit Reskrim Polsek Kedungtuban langsung bertindak cepat melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti hasil olah TKP.

Setelahnya ditelusuri akhirnya pada hari Senin 28 oktokber kemarin pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto memimpin langsung penangkapan tersangka.
Barang Bukti Saat Diamankan

"Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti cukup hasil olah TKP. Tersangka dapat kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan," ujarnya.

Selain berhasil dengan cepat mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 4.010.000 yang masih utuh.

"Kita berhasil amankan pelaku dan barang bukti uang tunai hasil curian dari buku tabungan milik korban yang masih utuh. Namun untuk buku tabungan korban, ternyata sudah dibakar pelaku untuk menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Kapolsek menegaskan pelaku untuk saat ini masih dalam proses penyidikan oleh petugas. "Dari hasil perbuatannya yang melanggar hukum pelaku kami jerat dengan pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Iptu Suharto.(ardy)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 3459416961040417846

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item