Tujuh KA UPT PAS Banten Road Show RUU PAS Mahasiswa Rangkasbitung
https://www.memopos.co.id/2019/09/tujuh-ka-upt-pas-banten-road-show-ruu.html
Kepala Unit Semua Jajaran Kementrian
MEMOPOS.com,Lebak-Sejumlah Kepala Unit Pelaksana teknis (UPT) Kantor Wilayah kementrian HUKUM dan HAM banten menggelar road show gabungan sosialisasi dan diskusi hukum rancangan undang-undang pemasyarakatan (RUU PAS) di sejumlah perguruan tinggi dan lembaga di kabupaten lebak,di antaranya rutan rangkasbitung,pandeglang,serang,bapas serang,rupbasan serang,lapas serang dan lapas ci legon,kamis 26/09/2019
Aliandra harahah,kepala rutan rangkasbitung menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan"bahwa ia dan jajaran kepala rutan unit pelaksana teknis (UPT) menggelar sosialisasi gabungan agar dapat menyampaikan sosiaisasi rancangan undang-undang pemasyarakatan (RUU PAS) secara utuh,untuk hari ini ada tiga perguruan tinggi,di antaranya STKIP setia budhi rangkasbitung,politeknik kesehatan banten,dan sekolah tinggi agama islam (STAI) wasilatul falah rangkasbitung.
"Jadi ini kan ada berita atau isu informasi yang tidak sampai di terima oleh masyarakat,tidak utuh jadinya salah dan menimbulkan kontroversi pada rancangan undang-undang pemasyarakatan,makanya kita berikan sosialisasi dan diskusi hukum agar inpo dan muatan rancangan undang-undang pemasyarakatan dapat di terima dengan baik dan dapat di terima oleh masyarakat", ujar aliandra
Senanda hal yang di katakan karutan rangkasbitung,kepala lapas ci legon,Heri aris,menyapaikaan"bahwa di gelarnya gabungan dengan tujuan kita langsung memperkenalkan reformulasi pemasyarakatan secara utuh
"Jadi kita ada unsur Rutan,lapas,Bapas dan Rupbasan,jadi utuh di sampaikan oleh baginya masing-masing sesuai dengan refumulasi pemasyarakatan sesuai rancangan undang-undang pemasyarakatan (RUU PAS) sehingga di terima dengan utuh dan tidak di simpang siur jadinya"tutur aris
Ketua STKIP setia budhi rangkasbitung,Hj.Cut aprida, menyampaikan"bahwa pihaknya turut senang bisa kedatangan rombongan dari kementrian Hukum dan HAM banten
"Sebelumny ada agenda sosialisasi dari MUI,ketika ada informasi permohonan kegiatan dari kemenkumham,jadi kita sandingkan untuk di panelkaan,karena muatannya sejalan,tadi saya mendengar yah,jadi kita semua mayoritas sekarang mudah menerima informasi,jadi salah benar informasi tersebut kita sulit membedakannya salah satunya berita yang berkembang soal RUU PAS ini,jadi dengan adanya kegiatan ini mahasiswa kami bisa menerima dengan utuh informasi dari RUU PAS yang akan di undangkan tersebut,karena tujuannya penguatan pemasyarakatan kita dukung untuk kemajuan bangsa"pungkas Hj.cut aprida
Sementara puket I STAI wasfal rangkasbitung,Encep Chaerudin,menyampaikan"Bahwa memang sebaiknya seluruh masyarakat di berikan sosialisasi dan penjelasan utuh seperti ini yah jadi kita semua tidak keliru menerima informasi yang beredar mengenai RUU PAS"ungkap encep
Sementara mahasiswa poltekes banten,Anisa Bayu putri menanyakan bahwa landasan yang mendasari narapiana mendapatkan hak seperti cuti bersyaat,PB,CMK dan lainnya.
"Kita mendengar yah seperti mendapat keistimewaan,dan itu kenapa?...namun setelah mendapat penjelasan bahwa itu sesuai dengn UU dan HAM, dan di berikan secara selektif ketat,jadi kita pahami sebagai suatu hak"ujar anisa,pungkasnya.
(Harun)
