Tim Cobra Polres Lumajang Tangkap Lagi Penjual Motor ST (STNK Only) Di Media Sosial

BB Motor Yang Diamankan Tim Cobra

MEMOPOS.com,Lumajang-Kapolres Lumajang melakukan press release terhadap pengungkapan praktik jual beli sepeda motor bodong yang biasa di sebut motor ST ( STNK Only) melalui sosial media facebook oleh Tim Cobra Polres Lumajang. 1/8/19

  Adalah Alfi Fajar bin Tiram (pria, 25 th) warga Desa Yosowilangun Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang yang harus berurusan dengan Tim Cobra. Pasalnya setelah dijebak oleh polisi yang mengaku sebagai pembeli, dirinya ditangkap dan tak bisa berkutik di Jalan Raya depan Toko Alfamart wilayah Yosowilangun Lumajang berikut barang bukti sepeda motor Ninja Putih tahun 2013 yang ditawarkannya.

  Didepan Kapolres Lumajang, tersangka mengaku mendapatkan motor tersebut dari seseorang yang tak ia kenal. Ia mengaku mengenal seseorang tersebut dari facebook jual beli motor jember. Transaksinya saat ini di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember seharga 12 juta Rupiah sekitar bulan Mei 2019. Padahal diketahui harga pasaran motor bekas tersebut masih berkisar antara 24-28 juta Rupiah.

  Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH ingin menghapus stigma kota Begal di Lumajang “saya ingin benar-benar menghapuskan stigma kota begal dilumajang. untuk itu saya turunkan tim untuk selalu patroli cyber untuk mengungkap jaringan-jaringan penjualan motor bodong di media sosial.
Saya benar-benar ingin menangkap seluruh pelaku yang memperjualbelikan  motor-motor seperti ini, karena dibalik motor bodong yang dijual sangat murah, terdapat warga yang terluka, trauma bahkan meninggal dunia karena aksi Begal maupun curanmor untuk mendapatkan motor tersebut” tegas Arsal.

  Selain itu, AKP Hasran Cobra selaku Katim Cobra mengatakan mengatakan pelaku menggunakan nama samara di social media facebook untuk menutupi identitasnya “Pelaku ini menggunakan akun bernama ‘Ulfa’ dan memasang display picture seorang perempuan yang ia ambil dari internet, untuk menutupi identitas aslinya. Sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia, tersangka dapat dikenai pasal 480 KUHP karena terbukti sebagai penadah barang hasil kejahatan criminal dan diancam kurungan penjara maksimal selama 4 tahun” terang pria yang juga menjabat Kasat Reskrim Polres Lumajang tersebut.


(ndik)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 5072238286841138621

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item