Sat Narkoba Polres Jember Gulung Pengguna Dan Pengedar Sabu Di Dua TKP
https://www.memopos.co.id/2019/08/sat-narkoba-polres-jember-gulung.html
AkBP Kusworo Wibowo Saat Di Dampingi Kasat Narkoba Dan Kapolsek Rambipuji
MEMOPOS.com,Diwilayah Hukum Polres Jember, Hari ini 12/8/19,Polres Jember mengamankan 2 TKP pengedaran sabu narkoba jenis sabu ini kita amankan di 2 TKP yang pertama adalah TKP Silo yang kedua yang Rambipuji yang TKP Silo ini kurang lebih 1 gram Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Jember.
Hasil tangkapan dimana ini merupakan hasil kerjasama antara kepolisian dengan para Kyai dan para santri yang ada di Silo, kebetulan rumah si pengguna dan pengedar ini jaraknya 1 km dari rumahnya pak kiyai dan Hasil informasi yang kita dapat kita lakukan penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka Berikut barang buktinya, "terangnya
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, yang di rambipuji ini Polsek rambipuji mengamankan sebanyak 8 gram narkotika jenis sabu dan ini kedua TKP kita amankan dengan tiga tersangka untuk yang TKP Silo itu nama tersangkanya adalah Amin dan Khairul umur 40 dan 53 Sedangkan untuk yang dialami rampuji nama tersangkanya Dian ke dua-duanya Kita jerat dengan undang-undang 35 tahun 2009 untuk yang polres itu yang tangkapan narkoba di silo itu pasal 112 ayat 1 untuk yang Polsek 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 di mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan 6 tahun maksimal 20 tahun penjara, "Ucap Kapolres Saat didampingi Kasat Narkoba
Lanjut Kapolres bersangkutan mengatakan masih menggunakan sendiri dan mengajak kawan-kawan yang ada di lingkungan sekitar, sedangkan kita masih terus melakukan pendalaman dengan saintifik dan kita padukan dengan penyelidikan manual Nanti kita akan terus melakukan pengembangan perkembangan yang mana kita akan terus perangi narkoba bersama-sama dengan masyarakat, "katanya
Untuk yang di silo didapatkan dari Amin Sedangkan untuk yang di rambipuji kita dapatkan dari satunya," Pungkasnya.
(ndik)

