H. Nasrudin Resmi Polisikan Oknum Anggota DPRD NTB
https://www.memopos.co.id/2019/08/h-nasrudin-resmi-polisikan-oknum.html
MEMO POS.com,Mataram-Advokat Ahmad Ernady, SH.CH,Kuasa Hukum H Nasrudin Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan "telah resmi polisikan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH.Hazmi Hamzar." tegasnya.
Hal ini dikatakan Ahmad Ernady,SH.CH. kepada sejumlah Wartawan disela-sela kesibukan seusai menghadiri Sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Mataram,Rabu (31/8/19)
Pengacara yang dikenal pemberani ini menuding oknum "anggota DPRD NTB TGH.Hazmi Hamzar diduga menyebarkan berita bohong alias Hoax terhadap H.Nasrudin." tegasnya.
Advokat senior itu menjelaskan "oknum anggota DPRD NTB. TGH
Hazmi Hamzar tersebut perlu diberi pelajaran jangan seenaknya bicara tanpa bukti dan telah resmi sebagai terlapor di Polda NTB." tuturnya.
Oknum anggota dewan tersebut dipolisikan sebut Ahmad Ernady "gara-gara ocehannya disebuah media massa cetak Radar Lombok pada tanggal,18 Juli 2019 yang isinya mengatakan/menuduh H.Nasrudin klienya, telah lama bekerja sama dengan Silmi dalam penerimaan pegawai di Lombok Timur padahal tidak benar " tegasnya
Advokat yang berwajah ganteng itu menambah kan" terlapor anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan itu jelas jelas diduga menyampai kan berita bohong alias Hoax bahwa Ombudsmen NTB telah mampu membuktikan kesalahan terlapor (tidak jelas dalam perkara apa?) dengan nada tanya, mana putusan Pengadilan yang menyatakan Ombudsmen telah mampu membuktikan sebagaimana berita media Radar Lombok?." pintanya.
Pengacara Nasrudin yang dikenal cerdas itu menuding "TGH.Hazmi Hamzar .menyebarkan berita bohong alias Hoax dan dapat di kwalifikasi kan sebagai perbuatan melawan
hukum/tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pencemaran nama baik, fitnah, yang diatur dan diancam sesuai pasal 310; 311 persangkaan palsu pasal 318, perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335 KUHP atau pasal- pasal lain menurut Undang- Undang." sebutnya.
Ahmad Ernady perlihat kan kepada sejumlah wartawan" ini buktu surat Laporan/Pengaduan pencemaran nama baik H.Nasrudin telah dikirim kepolda NTB "bernomor: 20/ADV.AE/VII/2019, tertanggal,23 Juli 2019, dengan bukti tanda terima surat dari polda NTB tertanggal,29 Juli 2019,sembari mengingatkan kepada siapa pun untuk berhati-hati bicara tanpa bukti, nanti akan berujung tinggal di hotel prodeo alias penjara tegasnya (Taqwa)
