Polres Lumajang Mengungkap Human Trafficking Di Balik Motif "" Gadai Istri""

Kapolres Saat Pertemukan Semua Pihak

MEMOPOS.com,Lumajang-Babak baru terus bergulir atas kasus pembunuhan salah sasaran pada tanggal 11 Juni 2019 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Hori (43 th) yang merupakan pelaku utama atas terbunuhnya Hola (34 th) ternyata di masa lalu pernah menjual anak lelakinya kepada orang lain pada saat berumur 10 bulan sesuai pengakuan dari Istrinya (Lasmi) kalau Hori suaminya telah menjual anak mereka kepada Pak Sahar. Kasus human trafficking ini masih terus didalami oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

Selain Kasus Human Trafficking/penjualan manusia ternyata juga terangkai dalam kasus Pemalsuan surat atas identitas Anak. karena anak tersangka Hori yang di bawa oleh pak Sahar, ternyata di buatkan surat lahir yang seakan-akan dilahirkan oleh sukaesih istri siri pak Kahar. Pemalsuan surat ini sudah di akui juga oleh kepala Desa Sombo. Tapi pihak kepolisian belum mau menetapkan tersangka dalam kasus ini.


  Hal tersebut terungkap setelah Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH tadi pagi (19/6) melakukan konfrontir dengan mendatangkan Lasmi (istri Hori), Samad (Kepala Desa), serta Pak Sahar beserta istri yang ditengarai sebagai pihak yang membeli anak Hori.

  Dalam pengakuan Pak Sahar, Hori dulu memang memiliki hutang sebesar 500 ribu Rupiah kepadanya pada saat sama sama merantau di Riau. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Hori. Pelaku mengatakan ia menitipkan anaknya agar diasuh serta di sekolahkan ke jawa, mengingat Pak Sahar dan istrinya akan pulang ke Pulau Jawa.

  Lasmi, yang merupakan istri Hori pun juga membenarkan pernyataan Pak Sahar. Ia mengaku tau pada saat itu Hori memberikan anak tersebut agar hutang suaminya dapat dihapuskan. Selain itu, Hori juga tak berdiskusi terlebih dahulu dengan dirinya, jika akan memberikan anaknya agar hutangnya terlunasi.

  Pun demikian saat Kapolres menanyakan kepada Pak Samad selaku Kepala Desa Sombo. Ia pun juga mengatakan bahwa anak yang dibawa oleh keluarga Sahar bukanlah darah daging mereka. Namun demikian, Kepala Desa beralasan ia membantu menguruskan surat lahir sebagai dasar pembuatan kartu keluarga semata mata untuk masa depan si anak tersebut.

 “Saya tau perbuatan saya memang melanggar hukum atas pemalsuan surat pak. Namun bagaimana lagi, rasa kemanusiaan saya tergugah. Masa depan anak tersebut akan semakin suram jika tak memiliki surat. Akhirnya saya mengambil keputusan untuk berani membuatkan surat lahir dan memasukkan anak tersebut ke dalam KK pak Sahar” ungkap Kepala Desa tersebut.

  Dalam pernyataan nya seusai kegiatan tersebut, Kapolres Lumajang mengambil keputusan yang sangat bijak. “Kasus tindak pidana pemalsuan surat dengan merubah identitas anak sebenarnya sudah masuk kategori tindak pidana.

Namun tidak serta merta saya harus harus membawa semua ke ranah hukum, karena melihat permasalahan sosial yang ada. mereka para saksi ini merupakan berlatar belakang pendidikan yg rendah, dan wilayah mereka lebih terpencil dibanding wilayah lain, sehingga persoalan ini merupakaan masalah sosial yg harus diselesaikan bersama”

“Kalau melihat dari tujuan hukum ada tiga yaitu harus adanya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. menjadi pertanyaan kita, apakah dengan menghukum semuanya mereka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat?, apakah akan lebih bermafaat atu tidak? bagaimana pendidikan dan masa depan anak mereka kedepannya apabila pemidanaan diterapkan kepada mereka semuanya?.

Hal ini yang perlu kami pertimbangkan untuk menetapkan tersangka. jangan sampai langkah-langkah hukum yg kami lakukan malah kontradiktif dengan tujuan hukum itu sendiri” terang Arsal.

“Saat ini saya mengambil sikap dengan menyelesaikan permasalahan ini terlebih dahulu secara musyawarah, terkait hubungan antara Lasmi, Pak Kahar dan bu sukaesih mengenai anak mereka. Kepala desa saya minta agar duduk bersama, jalan keluar apa yang harus dilakukan. apalagi mereka semuanya satu desa” ungkap Arsal kembali.

“untuk kasus human trafficking tetap akan kami dalami, dan kalau memang cukup bukti kami akan lakukan penyidikannya. tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan cukup bukti, karena hanya dari keterangan Lasmi sendiri. dan sebelum kasus ini mencuat, belum pernah ada laporan human trafficking oleh Lasmi ke Polres Lumajang” ujar Arsal menjelaskan temuan kasus penjualan anak yg dilakukan oleh Hori.

Dari hasil introgasi diketahui juga kalau Hori dan lasmi tidak pernah menengok atau berupaya menemui anaknya sejak diserahkan sampai berumur 9 tahun.(ndik)

Related

Headline 1365055843956899391

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item