Tak Miliki Ijin, Restoran Oak Tri/Cottage Bakal Ditutup


MEMOPOS.com,Batu-Sidak Restoran dan Cottage oleh Komisi A, Komisi C DPRD Kota Batu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Dinas Perhubungan, DLH beserta  satpol PP, berhasil menemukan usaha ilegal,senin (13/5/2019).

Ialah Restoran Oak Tri /Cottage yang berlokasi di Jalan Tawang Argo,Kelurahan Sisir Kota Batu.

Terkait hal tersebut, kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja( DPMPTSPTK) menyatakan, Oak Tri permohonan izinnya masuk pada November 2017 silam. Jadi, Ownernya sudah mengantongi izin prinsip yaitu Izin akan mengadakan kegiatan  pembuatan Cottage yang ada disini,” kata Bambang Kuncoro.

Setelah izin prinsip sudah ada, semestinya  Oak Tri harus melanjutkan izin Keterangan Rencana Kota/site plan ( KRK) sebelum mengurus kelengkapan yang lain.
Saat mengurus KRK, ternyata mereka terbentur dengan peruntukan lahannya.

Peruntukan lahan dengan satu sertifikat seluas 8000 m2 ini, dalam tata ruangnya separuh kuning dan separuhnya lagi lahan hijau, maka dari itu tim teknis dari penyusunan KRK tidak merekomendasi diterbitkan KRK.

Untuk itu, ia menyarankan harus diubah dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RT RW). Namun karena review  RT RW itu baru dilakukan di tahun 2019, maka harus menunggu,tegas Bambang.

"Perizinannya harus menunggu dulu. Karena pada saat membangun, saat itu saya belum masuk di perizinan. Jika kini proses pembangunannya sudah selesai,kami tidak bisa berbuat apa–apa, lanjutnya.

Ijin tidak diberikan karena terbentur dengan RT RW, terkait dengan KRK, Amdal Lalin, Amdal atau UKM UPL,serta izin peruntukan ruang dari Provinsi, disebutkannya masih belum ada.

Belum bisa diterbitkan karena belum bisa disusun.Jadi, persyaratan yang harus dipenuhi belum bisa disusun karena  KRK tidak ada. Sepanjang peruntukan RT RW tidak direview, tidak bakal bisa memiliki ijin.

Karena itu, Bambang mengaku sudah menyarankan ke pihak manajemen Restoran Oak Tri agar tidak dilakukan operasional pemanfaatannya, di Restoran maupun Cottage.

Mengetahui tak memiliki izin, maka  Satpol PP harus segera bertindak untuk menghentikan dan menutup, Sambil menunggu proses perizinannya rampung, ujar Bambang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Heli Suyanto, menambahkan,"Terkait keberadaan Restoran Oak Tri / Cottage yang sudah beroperasi, yang mana lahan tersebut, menurutnya sebagian masih lahan hijau yang sudah dibangun serta sebagian berdekatan dengan sebadan sungai.

Kami menyarankan Satpol PP untuk segera menutup usaha tersebut sambil menunggu perizinannya rampung. Supaya tidak terkesan ada tebang pilih dalam penegakan Perda.

Misalnya, terkait pembangunan Hotel Ubud dan usaha toko modern Indomaret yang sudah ditindak tegas. “Maka terkait Restoran Oak Tri Ini, juga harus diperlakukan serupa dan ditindak tegas pula.

Selain itu, menduga ada usaha–usaha lain di wilayah Kota Batu yang juga tak berijin, Politisi Partai Gerindra Heli Suyanto  mengaku akan menindak lanjuti dan melakukan Sidak.
“Data  sudah kami terima berdasarkan laporan dari warga, ada tempat usaha sudah berdiri yang ditengarai tidak mengantongi izin, ucapnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Pemkot Batu, M Noer Adhim, mengatakan masih akan mempelajari lebih lanjut, dan berjanji bakal segera memanggil Ownernya Restoran Oak Tri Cottage.

“Saya akan mempelajari dulu dan secepatnya bakal memanggil Ownernya.Karena saya tadi tidak bisa hadir dalam Sidak itu, artinya saya masih menunggu keterangan dari petugas Satpol PP yang ikut Sidak.Kalau memang benar–benar tidak ada izinnya, akan saya lakukan penutupan,” janji M Noer Adhim singkat.

Sedangkan dari pihak Menejemen Restoran Oak Tri Restoran dan Cottage belum bersedia dikonfirmasi sampai berita ini dikabarkan.Yud/Rin

Related

Headline 7701290097199389975

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item